BeritaHukum dan KriminalNasional

Kapolri Bertindak Tepat Dan Tegas Mencopot Anggotanya Yang Terlibat Kasus Brigadir J

Jakarta, (Jnnews) || Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) Tubagus Rahmad Sukendar memberikan apresiasi terhadap Kapolri yang kembali mencopot 25 anggotanya terkait dengan ketidak profesional dan penghilangan barang bukti dalam kasus tewasnya Brigadir J,  proses penyelidikan yang dilakukan Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang sudah menyampaikan keterangan alasan terhambatnya upaya dalam pengungkapan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Banyaknya oknum yang terlibat menghambat jalannya proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kapolri langsung direspon cepat melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kembali memberikan laporan terhadap perkembangan dari proses penyidikan  mengatakan terdapat upaya perusakan dan penghilangan barang bukti yang dilakukan pihak-pihak tertentu.

“Dikarenakan sejak awal TKP sudah rusak dan ada upaya menghilangkan barang bukti yang dirusak atau dihilangkan secara sengaja akhirnya berhasil diungkap Kabareskrim dan Timsus, kerja keras dari Timsus patut mendapatkan dukungan dari semua pihak agar proses penyidikannya berjalan transparan dan juga dapat segera terungkap adanya keterlibatan oknum Polri lainnya.

Apalagi dalam konfrensi Pers pada hari Kamis (4/8/2022 ) Kabareskrim atas seijin Kapolri sudah menyampaikan kepada Media dari Timsus mengaku butuh waktu yang lebih lama untuk mengusut kasus kematian Brigadir J tersebut akibat adanya penghilangan barang bukti dan pengrusakkan

Sebelumnya, Listyo mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Dua puluh lima personel ini antara lain tiga Jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

“Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik,” tutur Listyo.

-

Listyo menyebut jika dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur pidana, maka proses hukum akan dilakukan terhadap yang bersangkutan.

“Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” ucap Listyo.

Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab di sapa Kang Tb Sukendar meminta kepada Kapolri jangan hanya mencopot namun juga bisa menindak tegas dan proses hukum terhadap oknum pejabat polri yang ada terlibat dalam peristiwa tewasnga Brigadir J juga kepada Timsus untuk tidak ragu lagi dalam melakukan penyidikan yang terhambat dan terkendala akibat rusaknya TKP dan adanya penghilangan barang bukti diduga melibatkan Pati Polri, masyarakat tentunya akan mendukung kinerja Polri bila dalam proses penyidikan transparan dan profesional. /SN

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/