BeritaDaerahHukum dan Kriminal

KEJARI Garap Aduan KAMPUD OKU Timur Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah di BPKAD Setempat

OKU Timur-Sumatera Selatan, (Jnnews) | Selain aduan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana penanganan Covid-19 tahun anggaran (TA) 2020 di Dinas Kesehatan OKU Timur, nampaknya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur juga akan menindaklanjuti aduan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) OKU Timur perihal dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) pada anggaran belanja hibah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Oku Timur.

Melalui keterangan persnya Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari OKU Timur, Anca Akbar, S.H, M.H, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti aduan tersebut.

“Masih diproses, segera melakukan pemanggilan”, ungkap Kasi Intelijen Anca Akbar kepada media jnnews pada Selasa (9/8/2022).

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD KAMPUD Kabupaten OKU Timur, Muhammad Obrin, S. Sos mengatakan kepada tim media bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam realisasi belanja dana hibah yang dikucurkan oleh Pemda Kabupaten OKU Timur melalui BPKAD dengan nilai fantastis Miliyaran rupiah, namun tidak ada laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.

“Pemda Kabupaten OKU Timur telah merealisasikan dana belanja hibah senilai Rp. 4.450.000.000,- dari alokasi APBD tahun anggaran 2020, diduga telah terjadi praktik KKN, yaitu dengan modus operandi penggunaan dana tidak ada laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pihak penerima hibah kepada Kas Daerah sampai dengan tanggal 3 Mei 2021 yang merupakan batas limit terkahir”, kata Obrin sapaan akrabnya pada Rabu (20/7/2022).

Kemudian, Beliau menilaiĀ  atas dasar tersebut, Kepala BPKAD Kabupaten Oku Timur bersama-sama jajaran terkait patut diduga tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan yang telah ada.

“Atas dasar tidak adanya SPJ/LPJ dalam penggunaan dana hibah sebagaimana telah saya utarakan tersebut, maka patut diduga bahwa Kepala BPKAD Kabupaten OKU Timur bersama-sama jajaran terkait telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 41 tahun 2020 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD, Peraturan Bupati Oku Timur nomor 38 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Oku Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati OKU Timur nomor 14 tahun 2018”, terang Obrin. /Sn

-

Pewarta ; Dv

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/