BeritaDaerah

Kejati Lampung Kembali Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah, Kali Ini di SMKN 2 Bandar Lampung

Bandar Lampung, (Jnnews) |  Telah dilaksanakan Jaksa Masuk Sekolah pada SMK N 2 Bandar Lampung dengan tema Adapun yang menjadi Tema dari kegiatan tersebut adalah “Yuk Kenali Tupoksi Kejaksaan dan Kriminalitas Pelajar dilingkungan Pendidikan”, pada Selasa (9/8/2022).

Kenakalan remaja adalah wujud dari konflik yang tidak terselesaikan dengan baik pada masa kanak-kanak maupun pada saat remaja. Kenakalan remaja adalah pelampiasan masalah yang dihadapi oleh kalangan remaja yang tindakanya menyimpang. Bentuk kenakalan remaja dilingkungan sekolah meliputi masalah perilaku seperti terlambat, membolos, tidak mengerjakan tugas atau Pekerjaan Rumah, perkataan yang kasar, minuman keras, menonton pornografi, melakukan perkelahian, bahkan sampai ikut tawuran sekolah.

Foto; Rec.dok

Hal inilah yang menjadi landasan pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Tinggi Lampung yang dilaksankan di SMK N 2 Bandar Lampung kegiatan ini sekaligus menjadi salah satu cara memberi perhatian kepada remaja yang ada di Bandar Lampung dengan cara memperkenalkan Bahaya Narkotika dan sanksi hukum dan memberi contoh bentuk narkotika dalam replika, serta memberi pengertian tentang kejahatan di dunia maya atau Cyber Bullying, dan larangan membawa senjata tajam bagi kalangan pelajar Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan pada UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 menyatakan dengan tegas “barang siapa yang berani membawa senjata tajam tanpa memiliki izin, maka bisa dipidana sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan Hukuman Penjara 10 Tahun”.

Dalam kesempatan ini Kepala SMK N 2 Bandar Lampung yang diwakili oleh Waka Kesiswaan bahwasanya tawuran antar pelajar merupakan bagian yang mendominasi kenakalan remaja saat ini, dalam sambutanya Waka Kesiswan mengarapkan Kejaksaan memberikan pengetahuan tentang hukum.

Selain itu Kejaksaaan Tinggi Lampung melalui Penerangan Hukum menghimbau kepada adik-adik pelajar untuk lebih memperbanyak mengikuti kegiatan ekstrakulikuler disekolahnya, menggali prestasi dan menyelenggarakan kegiatan kerohanian di sekolah.

Dalam hal  lain juga diminta untuk membuat informasi hukum di Majalah Dinding terutama sehubungan dengan sanksi/hukuman penyalahgunaan narkotika serta membawa senjata tajam yang akan dipergunakan untuk tawuran. /Sn

Sumber ; Penkum Kejati Lampung

-

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/