BeritaNasional

Dr. Emrus Apresiasi Kinerja Polri Dalam Menangani Kasus Tewasnya Brigadir J

Jakarta, (Jnnews) | Pakar Komunikasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Dr. Emrus Sihombing mengapresiasi kinerja Polri dalam menangani kasus tewasnya Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Emrus mengatakan, kepolisian bekerja keras menangani kasus Brigadir J dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) hingga ditetapkannya sejumlah tersangka.

“Saya mengapresiasi kinerja kepolisian yang terus bekerja keras menangani kasus Brigadir J dengan pendekatan scientific crime investigation hingga ditetapkannya sejumlah tersangka,” kata Emrus kepada wartawan, Rabu (10/7/2022).

“Hal ini menunjukkan objektivitas dan transparansi kinerja polisi. Bravo Polisi,” ucap dia.

Emrus menyebut, kinerja kepolisian secara ilmiah membuahkan hasil, dimana kasus tewasnya Brigadir J bukan karena tembak menembak, tapi menembak atas perintah.

Kesimpulan tersebut, lanjutnya, diambil melalui proses berpikir induktif dari data yang tersedia berdasarkan Scientific Crime Investigation.

“Kerja keras kepolisian ‘buahkan’ hasil. Temuan ilmiah, bukan tembak menembak, tapi menembak atas perintah. Akibatnya, Brigadir J mendahului kita. Kesimpulan tersebut, melalui proses berpikir induktif dari data yang tersedia berdasarkan Scientific Crime Investigation,” ungkapnya.

-

Dengan Presisi, polisi terus tangani kasus tersebut dengan objektif, profesional dan transparan. Polisi kita memang keren,” pungkas Emrus.

Seperti diberitakan, mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) yang lalu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hasil penyelidikan dan penyidikan dari Tim Khusus (timsus) tidak ditemukan peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan.

Sigit menyebut bahwa Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga meninggal dunia.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E atas perintah saudara FS,” kata Listyo Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Kepada penyidik, ungkap Kapolri, Bharada E mengaku bahwa Ferdy Sambo membuat peristiwa rekayasa seakan terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.

“Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” ungkap Sigit.

Terkait apakah FS menyuruh atau terlibat dalam penembakan, tim masih mendalami terhadap saksi dan pihak terkait,” jelasnya.

Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. /Sn

Pewarta ; Parmin S

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/