Berita
Trending

Kanwil Kemenkumham Bali Ikuti Kegiatan Seminar Hukum

Akselerasi Indonesia Sadar Hukum : Korupsi, Pencucian Uang dan Hak Asasi Manusia di Era Globalisasi

DENPASAR, jnnews.co.id || Rabu (10/08/2022) bertempat di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Kepala Divisi Administrasi, Mamur Saputra, Para Pejabat Administrasi dan jajaran bidang hukum mengikuti kegiatan Seminar Hukum dengan Topik “Akselerasi Indonesia Sadar Hukum: Korupsi, Pencucian Uang dan Hak Asasi Manusia di Era Globalisme”.

Kegiatan diawali dengan Laporan Pelaksana Kegiatan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama, Hantor Situmorang yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Memorandum Saling Pengertian antara Kemenkumham dan RWI di bidang Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance) dan HAM yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal pada tanggal 18 November 2020.

Wakil Direktur RWI Asia Pasifik, Tuti Alawiyah pada sambutannya menyampaikan bahwa RWI terus mendukung upaya regional hingga nasional untuk terus mempromosikan dan mengintegrasikan pendekatan berbasis HAM.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM sekaligus membuka acara secara resmi yang menyampaikan bahwa Indonesia memiliki Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, upaya memberantas kejahatan korupsi harus dipandang tidak sebatas hanya mengejar dan menghukum pelaku. Artinya perlu juga melengkapinya dengan menelusuri aliran uang (follow the money), memperluas jangkauan deteksi suatu tindak pidana dan pengungkapan pelaku penerima manfaat, memberikan terobosan dalam aspek pembuktian, dan memutus mata rantai kejahatan dengan merampas harta kekayaan hasil kejahatan.

“Selain mengkriminalisasi secara khusus terhadap perbuatan mengaburkan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan seperti korupsi itu, pendekatan follow the money juga dilengkapi dengan skema pendeteksian yang melibatkan industri keuangan. Dalam arti harus didukung dengan berbagai terobosan hukum yang berusaha mengatasi kelemahan dalam penegakan hukum konvensional”, ungkap Eddy.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi oleh Tenaga Profesional bidang Hukum dan HAM dari Lemhanas, Ninik Rahayu terkait Kebijakan Hukum dan Ketahanan Nasional, Guru Besar Hukum Internasional FH UI, Prof. Hikmahanto Juwana terkait Korupsi Dalam Perspektif HAM dan Dinamika Hukum Global, serta Guru Besar Kriminologi FISIP UI, Dr. Muhammad Mustofa terkait Kebijakan Kriminal White Collar Crime (WCC) Lintas Negara.(JN/TM).

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/