BeritaHukum dan KriminalNasional

Polri Tetapkan Irjen FS Tersangka Pembunuhan di Duren Tiga

Jakarta, (Jnnews) | Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengungkapkan tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/8/2022).

Usai penetapan 3 tersangka berinisial RE, RR, dan KM, polisi menetapkan Irjen Pol. FS sebagai tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 sub Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintahs FS,” jelas Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan. /SN

Sumber ; Humas Polri

About Author

-

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/