BeritaNasional

KemenkumHAM Berikan Sertifikat Pendaftaran PT. Perseorangan Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan

Jakarta, (Jnnews) | Sambut peringatan 77 Tahun Hari Dharma Karyadhika, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) bagikan sertifikat PT Perseorangan kepada 101 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Klien Pemasyarakatan di Indonesia, Jumat (12/8/2022).

Ini merupakan terobosan dan inovasi apresiasi  kepada warga binaan karena telah kooperatif mengikuti program pembinaan dan pelatihan kemandirian yang dilaksanakan oleh UPT Pemasyarakatan serta mendorong pertumbuhan Usaha Kecil dan Menengah  (UMKM) masyarakat melalui pengembangan program pelatihan kemandirian yang sudah diterapkan didalam Lapas selama ini.

Foto; Rec.dok

“WBP yang tadinya sudah berhasil menyandang sertifikat kompetensi pelatihan kemandirian di dalam Lapas, kini kita dorong untuk memperoleh Sertifikat PT Perseorangan, agar mereka bisa manjadi insan-insan  yang mandiri kelak,” ujar Thurman Hutapea, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi DitjenPAS dalam kegiatan Pemberian Sertifikat Pendaftaran PT. Perseorangan Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara simbolik dan terpusat  di Graha Bakti Pemasyarakatan Lantai 6 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta dilaksanakan juga secara serentak di Setiap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI  di seluruh Indonesia.

Pemberian Sertifikat dipastikan akan memberikan peluang seluas-luasnya kepada para mantan WBP  untuk dapat mengembangkan potensi dirinya bersaing dalam setiap kesempatan yang ada di masyarakat khusunya bagi mereka yang akan membuka Usaha Kecil dan Menengah atau UMKM.

Direktur Jendera Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga Mewakili Menteri Hukum dan HAM saat memberikan secara simbolis Sertifikat pendaftaran PT Perseorangan kepada perwakilan WBP menyatakan Kegiatan ini mempertegas komitmen dan sikap pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM yang kedepankan layanan PASTI dan BerAKHLAK membentuk warga binaan menjadi manusia mandiri yang produktif.

“Terobosan Kementerian Hukum dan HAM kali ini mencoba menempatkan para Warga Binaan Pemasyarakatan  sejajar dengan masyarakat pelaku UMKM yang ada, dengan  harapan kedepannya  dapat menjadi pelaku ekonomi kerakyatan yang pada akhirnya diharapkan bermuara untuk dapat  mendongkrak pertumbuhan ekonomi ditengah-tengah masyarakat,” tutur Reynhard.

-

Menurutnya, Melalui program pemberian sertifikat  PT Perseorangan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, berarti secara tidak langsung Kementerian Hukum dan HAM telah berkontribusi aktif dalam membangun manusia mandiri turut membangun pertumbuhan ekonomi bangsa dan negara tercinta.

“Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memperoleh sertifikat pendaftaran PT Perseorangan,saya ucapkan “Selamat” seraya berpesan, manfaatkanlah sertifikat yang telah saudara miliki sebagai “Bekal” untuk meningkatkan kesejahteraan hidupmu menuju masa depan yang lebih baik,” imbuhnya.

101 orang Warga binaan penerima Sertifikat PT Perseorangan berasal dari 30 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang tersebar di 16 Kantor Wilayah, diantaranya Kanwil Sumatera Utara, Kanwil Riau, Kanwil Kep.Riau, Kanwil Jambi, Kanwil Kep. Bangka Belitung, Kanwil Lampung, Kanwil Bengkulu, Kanwil DKI Jakarta, Kanwil Daerah Istimewa Yogyakarta, Kanwil Jawa Tengah, Kanwil Jawa Timur, Kanwil Kalimantan Barat, Kanwil, Sulawesi Selatan, Kanwil Sulawesi Tenggara, Kanwil NTB, dan Kanwil Maluku. /SN

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/