BeritaHukum dan KriminalNasional

TIM TABUR KEJAGUNG Amankan Saksi RAA Terkait Dugaan Korupsi Bank Jateng

Jakarta, (Jnnews) || Bertempat di Jalan Lubang Buaya Nomor 10, Cipayung, Jakarta Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) berhasil mengamankan seorang saksi dalam perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Jumat (12/8/2022).

“Identitas saksi yang diamankan, yaitu: Nama Lengkap: RAA, Tempat Lahir : Surabaya, Umur/Tanggal Lahir: 43 tahun/ 13 Agustus 1979, Jenis Kelamin: Laki-laki, Kewarganegaraan: Indonesia, Alamat: Jalan Jenderal Sudirman Lingkar Ciweri RT 05/RW 06, Awirarangan Kuningan, Jawa Barat, Agama: Islam, Pekerjaan: Wiraswasta”, kata Dr. Ketut.

Dijelaskan juga oleh Beliau bahwa RAA merupakan saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Bank Jateng Cabang Purworejo dalam pemberian kredit modal kerja proyek kepada CV Gunung Mukti Indonesia pada tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian Bank Jateng Cabang Purworejo sebesar Rp1.146.192.094 (satu miliar seratus empat puluh enam juta seratus sembilan puluh dua ribu sembilan puluh empat rupiah).

RAA diamankan karena ketika dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah secara patut, yang bersangkutan tidak berniat baik memenuhi panggilan tersebut dan berusaha menghindar dari pertanggungjawaban atas perkara dimaksud. Adapun RAA akan segera ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah”, jelas Dr. Ketut.

Untuk diketahui bahwa melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. /K.3.3.1/sn

Sumber ; Puspenkum Kejagung RI

-

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/