BeritaHukum dan Kriminal

JAMPIDUM KEJAGUNG Setujui Penghentian Perkara Pria Usia 70 Tahun Asal Kejari Sambas

Jakarta, (Jnnews) || MUSLIMUN BIN JUPRI (Alm) adalah seorang ayah berusia 70 tahun dari 8 (delapan) orang anak dimana 4 (empat) diantaranya telah meninggal, serta menjadi kakek dari 20 (dua puluh) orang cucu, yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kejadian berawal pada Senin 27 Juni 2022 sekira pukul 05.20 WIB bertempat di Galing, Kabupaten Sambas, MUSLIMUN BIN JUPRI (Alm) akan pulang ke rumahnya usai bermalam di rumah adik kandungnya dengan menggunakan perahu miliknya dengan mesin tempel MERCURY 3,3. Saat dalam perjalanan, mesin perahu miliknya mati dan setelah diperiksa, bagian seal pompa air rusak dan tidak bisa dipergunakan lagi.

Foto; Rec.dok

Mengalami kejadian tersebut, MUSLIMUN BIN JUPRI (Alm) merasa kebingungan dan seketika ia pun melihat 1 (satu) buah perahu yang dilengkapi dengan mesin tempel MERCURY 3,3 dalam keadaan bagus dan juga mengetahui bahwa perahu tersebut milik saksi korban NAWARDI.

Melihat itu, MUSLIMUN BIN JUPRI (Alm) langsung melepaskan mesin tempel dari perahunya dan menggantinya dengan milik saksi korban NAWARDI. Usai menggantinya, MUSLIMUN BIN JUPRI (Alm) langsung kembali melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya.

Akibat perbuatannya, MUSLIMUN BIN JUPRI (Alm) ditetapkan sebagai TERSANGKA yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, setelah saksi korban NAWARDI ke pihak berwajib dan saksi korban juga mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah), dan berkas perkaranya pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sambas.

Menindaklanjuti hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Agita Tri Moertjahjanto, S.H., M.H. mengambil langkah untuk menghentikan perkara tersebut melalui upaya dan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Pada Selasa 09 Agustus 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sambas, dilaksanakan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif. Saat itu Jaksa Fasilitator, Iin Lindayani, S.H., M.H., Dian Novita, S.H., M.H. dan Ambo Rizal Cahyadi, S.H., M.H. menjelaskan maksud dan tujuan dari upaya perdamaian kepada para pihak dan jangka waktu dari proses perdamaian serta konsekuensi hukum dari upaya perdamaian.

-

Atas penjelasan tersebut, saksi korban NAWARDI dan Tersangka MUSLIMUN BIN JUPRI (Alm) menyetujui upaya perdamaian dan dituangkan dalam akta perdamaian sebagai bukti yang sah atas kesepakatan kedua belah pihak.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Mendengar pengakuan dan penyesalan Tersangka, korban pun memaafkan Tersangka dan meminta agar Tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Sambas mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).

Foto: Rec.dok

Kini Tersangka MUSLIMUN BIN JUPRI (Alm) bebas tanpa syarat usai permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif (restorative justice) disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada Selasa 16 Agustus 2022 dan dapat kembali berkumpul dengan keluarga, masyarakat, serta melanjutkan aktivitas sehari-hari.

Dalam ekspose secara virtual, JAM-Pidum mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sambas beserta jajaran yang telah menangani perkara MUSLIMUN BIN JUPRI (Alm) dan berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sambas untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. /K.3.3.1/sn

Sumner; Puspenkum Kejagung RI

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/