BeritaDaerah

Oknum Kades Sungai Rebo Diadukan Ke Kejari Banyuasin Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Banyuasin, (Jnnews) | Oknum kepala Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat  Lintas Aktivitas Antar Generasi Indonesia (DPP LAAGI) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, pada Kamis (18/8/2022).

Laporan tersebut terkait adanya indikasi laporan penggunaan Dana Desa tahap 1 yang diduga fiktif dan terindikasi adanya Mark-up, sehingga pencapaian program desa tidak berjalan maksimal dan disinyalir mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh  Ketua Umum DPP LAAGI, Sukma Hidayat, S.E, usai menyerahkan secara resmi laporan pengaduan (Lapdu) terkait dugaan tersebut.

Atas dugaan tersebut, lanjut Sukma bahwa pihaknya menilai oknum kades tersebut diduga kuat telah mengangkangi Permendes PDTT  Nomor 7 tahun 2021 tentang  prioritas pengunaan dana Desa tahun 2022.

“Peraturan ini bertujuan memberikan arah prioritas pengunaan dana Desa tahun 2022 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional dan migitasi penanganan bencana alam dan non alam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa,” jelas Sukma Hidayat.

Bukan hanya itu saja, pihaknya juga menilai apa yang dilakukan oleh oknum Kades itu juga diduga telah melakukan tindak pindana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

“Berdasarkan informasi dan temuan dilapangan terhadap pengunaan dana desa yang diharapkan dapat digunakan sejalan program kementrian pada desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin 1 diduga banyak kegiatan-kegiatan dalam laporan pengunaan anggaran tahap I fiktif dan mark-up, sehingga pencapaian program desa tidak berjalan maksimal,” jelasnya.

-

Lebih lanjut, Sukma Hidayat mengatakan bahwa berdasarkan temuan dugaan tersebut pihaknya meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin, untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin 1 atas dugaan indikasi tindak pidana korupsi pengunaan Dana Desa tahun 2022.

“Kami juga mendesak pihak Kejaksaan Negeri kabupaten Banyuasin untuk menyita asset milik Kepala Desa Sungai Rebo kecamatan Banyuasin 1 untuk mengembalikan kerugian Negara, serta memanggil pihak BPD Desa Sungai Rebo untuk dijadikan saksi atas LPJS beberapa kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Desa Sungai Rebo,” tegas Sukma Hidayat.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Banyuasin, Willy Pramudya saat ditemui menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan dinaikan ke pimpinan terlebih dahulu.

“Selanjutnya kita akan menunggu intruksi dari pimpinan untuk ditelaah, kita tunggu proses selanjutnya sampai ada perintah dari pimpinan,”.pungkasnya. /SN

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/