Selain Rektor Unila, KPK Tangkap Wakil Rektor dan Sejumlah Pejabat Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa
Jakarta, (Jnnews) | Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI menangkap tangan Rektor Universitas Lampung pada Sabtu (20/8/2022) hal ini menindaklanjuti laporan masyarakat.
Adapun penangkapan dilakukan di 2 tempat pertama di Bandung dan kedua di Lampung.
Melalui Pelaksana Tugas (PLT) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan, Ali Fikri menyampaikan perkembangan terkait informasi penangkapan tersebut bahwa selain Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan salah satu Wakil Rektor.
Secara keseluruhan, KPK mengamankan tujuh (7) orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung, Jawa Barat.
“Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang di Bandung dan Lampung,” jelas Ali Fikri pada Sabtu (20/8/2022).
Ali Fikri menerangkan, tujuh orang yang diamankan dari dua Provinsi berbeda tersebut termasuk Rektor dan Pejabat kampus setempat.
“Diantaranya wakil Rektor berinisial H dan lainnya HF dan M,” kata Ali Fikri.
Menurut Beliau (Ali Fikri-red), OTT yang dilakukan oleh KPK tersebut terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila. /Sn
Red