BeritaHukum dan KriminalNasional

Konferensi Pers Kinerja KPK Bidang Penindakan Dan Eksekusi Semester 1 Tahun 2022

Jakarta, (Jnnews) || Mengawali konferensi pers kinerja bidang Penindakan dan Eksekusi Semester 1 – 2022 ini, kami menyampaikan bahwa KPK terus berkomitmen dan berupaya dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi secara efektif dan berdaya guna.

Demikian disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Bidang Penindakan dan kelembagaan, Ali Fikri kepada media jnnews pada Senin (22/8/2022).

Penegakkan hukum tindak pidana korupsi oleh KPK tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga untuk memulihkan sebesar-besarnya kerugian keuangan negara yang telah timbul akibat korupsi melalui asset recovery.

“KPK melalui strategi Trisula Pemberantasan Korupsi terus mensinergikan upaya pendidikan, pencegahan, dan penindakan dengan menitikberatkan pada lima fokus area sebagaimana tercantum dalam renstra KPK 2019-2023 yaitu: korupsi pada sektor sumber daya alam, penegakan hukum, tata niaga, politik, dan pelayanan publik.

Sehingga hingga tengah tahun ini KPK mengarahkan beberapa program dan kegiatan untuk mendukung pencapaian target pada lima fokus area tersebut.

Selain melakukan upaya penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan, KPK juga mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery.

Tercatat selama Semester I-2022, KPK telah menerbitkan 61 sprindik, dan berhasil mengumpulkan asset recovery sebesar Rp 313,7 miliar.

-

KPK terus berkomitmen bahwa penegakkan hukum tindak pidana korupsi untuk memberikan efek jera, yakni dengan tindak hanya memenjarakan badan kepada pelaku, namun juga melakukan asset recovery melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal.

Oleh karenanya, KPK juga terus berupaya dalam pengembangan perkara pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penanganan perkara yang terus dilakukan KPK membuktikan bahwa penerapan Trisula Pemberantasan Korupsi tidak mengurangi intensitas upaya penindakan KPK.

KPK tetap menekankan pada upaya penindakan, dengan secara simultan melakukan upaya-upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

Dalam melaksanakan upaya penindakan KPK, tentu juga melakukan koordinasi dan sinergi dengan para pemangku kepentingan lainnya, termasuk masyarakat yang berperan melalui laporan atau pengaduan yang disampaikan kepada KPK.

Pengaduan tersebut menjadi salah satu pintu awal KPK dalam menangani perkara tindak pidana korupsi”, kata Ali Fikri.

Sementara Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Bapak Karyoto, menyampaikan bahwa dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi, KPK telah melaksanakan sejumlah kegiatan penindakan dengan rincian:66 Penyelidikan, 60 Penyidikan, 71 Penuntutan, 59 perkara Inkracht, dan mengeksekusi putusan 51 perkara.

Dari perkara peyidikan tersebut KPK telah menetapkan 68 orang tersangka dari total 61 Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan.

Adapun rincian dari kegiatan penyidikan pada semester 1 tahun 2022 adalah sebagai berikut:Perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 99 dengan rincian 63 kasus merupakan carry over dan 36 kasus dengan 61 sprindik yang diterbitkan selama semester 1 tahun 2022.

Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara pada semester 1 – 2022 adalah sebanyak 3.400 saksi dan 56 tersangka.

Jumlah penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara selama tahun semester 1 – 2022 adalah sebanyak 52 kali penggeledahan dan 941 penyitaan.

Upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan pada tahun semester 1 – 2022 sebanyak 5 orang untuk penangkapan dan 62 penahanan.

KPK pun terus berupaya melanjutkan proses hukum untuk tersangka yang saat ini statusnya masih buron, yaitu:Harun Masiku, Ricky Ham Pagawak, Izil Azhar, Kirana Kotama dan Paulus Tanos.

KPK mengimbau para pihak dimaksud untuk segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku dengan kooperatif. Agar proses penanganan perkaranya efektif dan para pihak bisa segera mendapatkan kepastian status hukumnya.

KPK pun mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pencarian DPO tersebut dengan melaporan langsung kepada KPK apabila mengetahui keberadaan 5 tersangka yang masih buron.

Dalam upaya melakukan asset recovery, KPK terus melacak aset koruptor agar semua aset dapat dikembalikan ke kas negara, termasuk melakukan hibah dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara agar dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan negara.

Sepanjang semester 1- 2022, melalui unit labuksi, KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp 313,7 miliar. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan aset recovery yang dicapai KPK pada semester 1 tahun 2021 sebesar Rp171,23 Miliar, (Atau mengalami peningkatan 83,2%)

Rincian asset recovery hingga semester 1-2022 terdiri dari:Rp248,01Miliar berupa Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi, TPPU dan Uang Pengganti yang Telah diputuskan/ditetapkan Pengadilan, Rp41,5 Milliar berupa Pendapatan Denda, dan Penjualan Hasil Lelang Korupsi dan TPPU.

Rp24,2 Penetapan Status Penggunaan dan hibah, Selama Semester 1-2022, beberapa perkara yang menyedot perhatian publik diantaranya.

Dugaan Korupsi di Pertamina LNG, dalam perkara ini KPK setidaknya telah memeriksa 4 saksi, diantaranya mantan Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto, mantan Dirut PT PLN Nur Pamudji, Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo dan Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati, KPK juga melakukan pencekalan kepada 4 orang tersebut ke luar negeri.

Perkara ini mendapat perhatian publik mengingat energi menjadi salah satu sektor penting dan menjadi kebutuhan khalayak luas.

Dugaan Korupsi Perizinan Pertambangan di Tanah Bumbu, dalam perkara ini KPK telah menetapkan Mardani Maming mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 sebagai tersangka.

Perkara ini mendapat perhatian publik diantaranya karena posisi MM sebagai bendahara umum pada salah satu ormas besar di Indonesia sekaligus kader dari salah satu partai politik.

Tersangka sempat dimasukkan dalam DPO karena dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikannya, dengan tidak hadir dalam dua kali panggilan penyidik.

Dugaan Korupsi Proyek di Memberamo Tengah perkara korupsi yang menjerat Bupati Memberamo Tengan Ricky Ham Pagawak ini mendapat perhatian publik karena Tersangka diduga melarikan diri, sebelum ditangkap KPK.

Berbagai aksi massa pro-kontra juga mewarnai proses penyidikan perkara ini, hingga kini, Ricky Ham Pagawak masih berstatus DPO KPK.

Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor, pada perkara ini, Bupati Bogor Ade Yasin melakukan suap ke auditor BPK agar diterbitkan WTP dalam tata kelola pemerintahannya. Padahal, selama ini WTP menjadi status yang digunakan banyak pemerintah daerah sebagai label wilayah yang bebas dari korupsi, publik juga menyoroti banyaknya infrastruktur publik di Kabupaten Bogor yang tidak layak.

Dugaan Korupsi Pembangunan Mandala Krida, Perkara ini mendapat sorotan publik karena lokusnya di Yogyakarta yang terkenal sebagai kota pendidikan, dengan banyak melahirkan berbagai program, best practice, ataupun nilai luhur budaya antikorupsi.

Korupsi yang terjadi pada sektor olahraga– pembangunan stadion ini juga menjadi alasan tingginya atensi publik terhadap perkara ini”, tutup Bapak Karyoto. /SN

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/