Dugaan Korupsi Dana Penanganan Covid-19, Kejari OKU Timur Undang Pihak Dinas Kesehatan Setempat
Martapura, (Jnnews) | Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur hadir di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat guna memenuhi undangan menindaklanjuti aduan masyarakat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) OKU Timur terkait dugaan korupsi penggunaan dana penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari OKU Timur, Achmad Arjansyah Akbar, S.H, M.H kepada media jnnews pada Kamis (25/8/2022).
“Ya Pak ada”, kata Kasiintel, kendati demikian pihaknya belum menjawab siapa saja yang memenuhi undangan hadir di Kantor Kejari.
Diberitakan sebelumnya, DPD KAMPUD Kabupaten OKU Timur telah menyampaikan laporan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dana belanja insentif tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan belanja barang penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada Senin (18/7/2022).
Muhammad Obrin, S.Sos yang didampingi oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan aduan terhadap dugaan KKN atas belanja insentif tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur dan RSUD Oku Timur dengan rincian yaitu; tahap pertama senilai Rp. 2.095.904.727,-, tahap kedua senilai Rp. 1.113.636.337,-, tahap ketiga senilai Rp. 1.948.946.697,- dan belanja barang/jasa untuk kegiatan penanganan Covid-19 di bidang kesehatan senilai Rp. 71.719.307.154,-“, kata Obrin.
Penggiat Sosial yang akrab disapa Obrin ini menjelaskan juga bahwa belanja insentif tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19 diduga telah terjadi korupsi dalam pembayaran insentif tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19 dengan modus operandi pembayaran untuk jumlah hari penugasan tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19 berbeda dengan yang seharusnya, kemudian pembayaran insentif tenaga kesehatan tahap kedua dengan modus operandi pembayaran untuk jumlah hari penugasan tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19 berbeda dengan yang seharusnya untuk pembayaran insentif.
Selain itu, pada belanja barang/jasa untuk kegiatan penanganan Covid-19 di bidang kesehatan senilai Rp. 71.719.307.154,- berupa pengadaan barang/jasa diduga telah terjadi upaya praktik KKN dengan modus mark-up harga”, jelas Obrin.
Maka pihaknya menilai belanja anggaran penanganan Covid-19 tersebut disinyalir tidak sesuai ketentuan, atas dasar ini pihaknya menyampaikan laporan kepada Kejari OKU Timur dengan maksud dan tujuan dilakukan penegakan hukum terhadap masalah tersebut dan meminta Bapak Kejari mengusut tuntas, demi rasa keadilan yang ada di Masyarakat.
Pewarta ; Dv
Red