BeritaHukum dan KriminalNasional

JAMPIDUM KEJAGUNG Terima Surat Penetapan Tersangka Atas Nama 6 Orang Tersangka

Jakarta, (Jnnews) || Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, atas nama 6 (enam) orang Tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Kamis (1/9/2022).

“Tersangka ARA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B / 734 / VIII / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022, dan diterima oleh JAM PIDUM pada 26 Agustus 2022.

Tersangka CP, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B / 735 / VIII / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022, dan diterima oleh JAM PIDUM pada 26 Agustus 2022.

Tersangka BW, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B / 736 / VIII / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022, dan diterima oleh JAM PIDUM pada 26 Agustus 2022.

Tersangka HK, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B / 770 / VIII / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022, dan diterima oleh JAM PIDUM pada 01 September 2022.

Tersangka AN, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B / 771 / VIII / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022, dan diterima oleh JAM PIDUM pada 01 September 2022.

-

Tersangka IW, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B / 772 / VIII / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022, dan diterima oleh JAM PIDUM pada 01 September 2022”, kata Dr. Ketut.

Beliau menerangkan juga bahwa 6 (enam) orang Tersangka tersebut terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. /K.3.3.1/sn

Sumber ; Puspenkum Kejagung RI

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/