BeritaDaerah

Sosok Rulaini Korlap Pengamanan Tanah Ulayat 5 Keturunan Bandardewa

Lampung Utara, (Jnnews) || Rudini (32) anak lelaki Rulaini terdakwa kasus penebangan pohon karet PT HIM di lahan Ulayat 5 Keturunan Bandardewa mengaku cukup kerepotan dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh orang tuanya.

Rudini mengatakan bahwa perjuangan orangtuanya bersama keluarga besar 5 Keturunan Bandardewa dalam memperjuangkan tanah Ulayat milik mereka dirasakannya telah menyita banyak waktu dan pengorbanan. Termasuk ketika Rulaini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Menggala seperti saat ini.

“Jarak Menggala dan Kotabumi cukup jauh,” tutur Rudini kepada media ini, dikediamannya di bilangan Kelurahan Tanjung Harapan Kotabumi, Lampung Utara Minggu (4/9/2022).

Belum lagi sang Ibu harus merawat neneknya yang sedang sakit keras.

Meski demikian, Menyaksikan kegigihan Keluarga 5 Keturunan Bandardewa, Rudini optimis perjuangan keluarganya yang selama ini dilakukan pada saatnya akan menemukan titik temu.

“(Saat ini) Bukan tidak berhasil tapi belum berhasil,” ucap Rudini meyakini.

Dimata Rudini sang ayah adalah sosok pekerja keras dan bertanggung jawab terhadap keluarga yang dibanggakannya.

-

“Kalau dia (Rulaini) yakin dengan perjuangannya harus kami dukung, kami bangga,” kata Rudini.

Bagi Rudini, orang tuanya selaku Koordinator Lapangan Pengamanan Tanah Ulayat Milik 5 Keturunan Bandardewa.

Pal 133-139 Kampung Bandardewa yang diduga dikuasai secara sewenang-wenang oleh PT HIM, sangat menyesalkan Perbuatan melanggar hukum tersebut dan terpaksa dilakukan semata-mata untuk mempertahankan hak dan martabat leluhur mereka yang telah dirampas oleh PT HIM sejak tahun 1982, serta indikasi adanya pembiaran kasus ini oleh Pemerintah, Gugus Tugas Reforma Agraria setempat dan keberpihakan oknum aparat Kepolisian terhadap Perusahaan PT HIM yang telah menguasai lahan mereka selaku pemilik sah atas tanah tersebut. Tanah Ulayat tepat didepan kantor Bupati Tulangbawang Barat tersebut beralaskan Soerat Keterangan Hak Kekoesaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa Nomor : 79/ Kampoeng/ 1922 terdaftar pada kantor Pesirah Marga Tegamoan tangga 27 april 1936 yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Diketahui, sebelum penebangan pohon karet PT HIM diarea tanah Ulayat terjadi, Dugaan penyerobotan tanah masyarakat adat tersebut secara resmi sudah dilaporkan bahkan disertai pemaparan langsung dihadapan jajaran aparat Polres Tubaba pada tanggal 7 Februari 2022 dan disusul penyerahan dokumen secara lengkap pada tanggal 8 Februari 2022 oleh Kuasa ahli waris 5 Keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi. Namun sejauh ini belum diketahui tindaklanjutnya.

Sementara itu, Janji Kapolda Lampung saat dijabat Hendro Sugiatno. Hendro ketika pertemuan dengan para kepala Tiyuh (Desa) dan tokoh Masyarakat Kabupaten Tubaba, pada Rabu (9/3) yang lalu telah berkomitmen akan mengambil alih kasus dan turut mencarikan solusi serta bertindak seadil-adilnya dalam penyelesaian konflik antara PT HIM dan Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa hingga ke tingkat pemerintahan pusat, hingga saat ini belum juga ada tindak lanjutnya.

Media ini telah berupaya mengkonfirmasi Polda Lampung melalui Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Reynold EP Hutagalung. Namun hingga berita ini diterbitkan Senin (5/9), belum ada tanggapan dari Dirkrimum. /Sn

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/