BeritaDaerah

Alasan Usia Senja dan Kondisi Kesehatan Menurun, Kuasa Hukum Oknum DPRD Palembang SZ Kasus Penganiayaan Ajukan Penangguhan Penahan

Palembang, JNNews.co.idKuasa Hukum dari oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang Syukri Zen (SZ) dari LAWS FARM Perisai Nusantara Palembang mengajukan upaya penangguhan penahanan untuk kliennya yang sedang dihadapi saat ini, hal tersebut diungkapkan Aldo Zulviansyah selaku Juru bicara kuasa hukum SZ di kantor LAWS farm Perisai Nusantara Palembang, jalan Riau Nomer 3 Palembang, Rabu (7/9/2022) sore.

Dikatakan Aldo, dimana untuk pengajuan penangguhan penahanan ini terkait dengan adanya kondisi SZ yang sekarang sudah usia sudah tua yakni berusia 65 tahun dan saat ini untuk kesehatannya sedang menurun.

Serta tidak memungkinkan untuk melarikan diri, karena SZ masih mempunyai tanggungjawab sebagai anggota DPRD kota Palembang terhadap 5000 mata pilihnya.

“Dimana kita baru menerima kuasa dari pendampingan terhadap SZ pada tanggal 3 September 2022,” ujarnya.

Kemudian, maka dari itu pengajuan penangguhan penahan ini agak terlambat dan sekarang sudah diproses.

Dimana untuk proses pengajuan penangguhan penahanan sudah sesuai dengan peraturan hukum yang ada, dimana syarat-syarat sudah terpenuhi.

“Sebelum juga kliennya juga telah mengajukan pelaporan terhadap kasus pengeroyokan yaitu pasal 170 KUHP, yang dilakukan oleh Juwita alias Thata yang sekarang dalam proses penyidikan di Polisi Resort Kota Besar (Polrestabes) Palembang,” ungkapnya.

-

Dilanjutkannya, dimana untuk proses hukum tetap berjalan, tetapi upaya lain masih terbuka untuk mediasi perdamaian, sesuai dengan peraturan hukum yang ada.

Dimana dalam peristiwa yang terjadi pada tanggal 5 Agustus 2022 di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) tersebut sebenar terjadi karena ke salah pahaman saja.

“Dimana untuk kliennya yakni SZ sedang ingin mengisi bahan bakar di Pertamax, tetapi terhalang oleh kendaraan milik Juwita yang berada di jalur Pertalite,” katanya.

Masih disampaikannya, dimana saat meminta jalur itulah, terjadi kesalahpahaman dan sehingga terjadi keributan antara klien kami dengan Juwita.

Dimana untuk SZ saat ini masih dalam sel sekarang, ini tetap kita akan proses terus bagaimana kelanjutan penangguhannya.

Dimana dikarenakan kondisi SZ ini memang dalam keadaan agak rentan dan kemudian kurang sehat.

“Untuk perkembangan sekarang masih dalam proses penyelidikan dari pihak Polrestabes Palembang,” imbuhnya.

Masih dilanjutkannya, sejauh ini proses antara penyidik sama kuasa hukum yakni pemanggilan saksi, dan kemungkinan untuk pemanggilan Juwita saya belum mengetahui itu.

Kalau kronologis dengan berita yang beredar yakni SZ mau mengisi Pertamax, tetapi terhalang oleh jalur Pertalite dikarenakan kondisi SPBU lumayan padat.

“Maka ketika SZ mau minta jalur mungkin terjadi kesalahpahaman antara Juwita dan SZ sehingga terjadi keributan,” bebernya.

Ditambahkannya, berdasarkan informasi dari klien kita yakni ada tendangan didaerah sekitar perut atau dada, dengan barang bukti yang sudah disita oleh pihak kepolisian.

Dimana ada pukulan tapi saya belum jelas, karena ini saya baru menjadi kuasa hukumnya, jadi untuk bertemu dengan SZ sekarang juga agak terhambat, karena ada kendala di selnya.

“Kalau untuk lukanya saya tidak melihat, tapi didalam pemeriksaan kemarin itu terjadi pembengkakan di daerah dada, dimana itu sudah ada pemeriksaan dari dokter,” jelasnya.(DNL)

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/