BeritaNasional

JAMINTEL; Pengetahuan Intelijen Wajib Menjadi Pengetahuan Umum Warga Adhyaksa

Jakarta, (Jnnews) | Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Amir Yanto menyampaikan apresiasi kepada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI serta peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan ke-79, yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan selama empat bulan lamanya dengan penuh semangat, keuletan serta kegigihan yang akhirnya mengantarkan Anda para peserta yang pada beberapa hari nanti akan dilantik sebagai Jaksa.

Melalui PPPJ tahun 2022 ini, JAM-Intelijen berharap ke depannya lahir generasi pembaharu Kejaksaan yang akan meneruskan tongkat estafet generasi sebelumnya untuk secara berkesinambungan memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan pelaksanaan penegakan hukum yang bermartabat di tengah masyarakat pencari keadilan dan pengembalian public trust institusi Kejaksaan.

“Menyandang status dan predikat sebagai seorang Jaksa tentunya harus dibarengi kesadaran dan komitmen untuk melaksanakannya sebagai sebuah amanah yang harus dijaga. Selain itu, Jaksa diharapkan dapat menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berintegritas untuk mewujudkan optimalisasi kinerja,” ujar JAM-Intelijen.

JAM-Intelijen juga menyampaikan kegiatan intelijen mengharuskan untuk dekat dengan sumber informasi yang berarti berada di dekat garis musuh atau disebut behind the enemy. Itu sebabnya terdapat istilah spionase atau aktivitas untuk memata-matai, dimana informasi yang dihimpun haruslah seakurat mungkin, sehingga tidak jarang mereka merekrut langsung sumber informasi (informan) dalam kegiatan spionase.

“Dukungan teknologi sangat diperlukan dan seringkali sangat menentukan keberhasilan operasi intelijen ataupun spionase. Keunggulan organisasi intelijen terletak pada kemampuannya untuk mengorganisasikan sumber-sumber informasi dan jaringan informasinya yang kemudian dapat difungsikan sesuai dengan pengertian intelijen,” pungkas JAM-Intelijen.

JAM-Intelijen menjelaskan bahwa pengetahuan intelijen seharusnya menjadi bagian dari pengetahuan umum warga Adhyaksa. Intelijen muncul dari hasil pembelajaran naluri dasar manusia untuk merespon ancaman maupun gangguan pada dirinya. Setiap orang tanpa disadari sebenarnya sudah menerapkannya dalam bentuk yang sangat sederhana dan belum diorganisasikan sebagai bentuk berpikir strategis.

Selanjutnya, JAM-Intelijen memaparkan harapan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan yaitu:

-

Senantiasa bertumpu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Standard Operating Procedure (SOP);

Selalu berupaya meningkatkan wawasan, pemahaman, dan pengetahuannya guna meningkatkan kemampuan dan keterampilannya;

Kuat dalam memegang komitmen, kukuh dalam menjaga disiplin diri, teguh dalam pendirian, loyalitas, kesetiaan dan Integritas, serta mampu menjaga kerahasiaan yang dapat dipertanggungjawabkan pada setiap waktu dan setiap saat diperlukan;

Memiliki naluri, sifat dan sikap responsif yang cepat, spontanitas tinggi terutama dalam memupuk semangat dan inisiatif;

Mampu bekerja dalam senyap walaupun berada ditengah hiruk pikuknya keramaian dan kekisruhan;

Mampu memiliki strategi, kepekaan dan sensitivitas dalam mengantisipasi berbagai dinamika persoalan dan menemukan solusi.

Pada kesempatan ini JAM-Intelijen juga menyampaikan beberapa program unggulan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, yaitu Jaksa Jaga Desa, Pengamanan Pembangunan Strategis, Jaksa Menyapa, Pengamanan Investasi, Tabur (Tangkap Buronan), Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan, Digital Forensic, Pemberantasan Mafia Tanah, dan program-program lain.

JAM-Intelijen menyampaikan bahwa terkait Bidang Intelijen Kejaksaan dan sesuai Amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, maka beberapa prioritas yang harus dilakukan di tempat bertugas kelak, yakni :

Pertama, segera beradaptasi dengan pekerjaan dan lngkungan sekitar tempat bertugas agar mampu membaca situasi, meningkatkan sensitifitas dan responsivitas dalam memahami dan mengantisipasi berbagai problematika masyarakat yang terjadi di daerah penugasannya.

Kedua, lakukan koordinasi dan konsultasi kepada para senior secara berjenjang kepada pimpinan atau instansi terkait untuk menciptakan soliditas antar rekan sejawat atau lintas instansi serta menciptakan sinergi yang efisien dan efektif dalam melakukan penanganan terhadap problematika yang dihadapi.

Ketiga, agar calon Jaksa berjiwa optimis dan berpikir positif di dalam melaksanaan setiap tugas seberat apapun yang diemban. Melalui sikap optimis dan positif yang diiringi dengan kegigihan dan sikap pantang menyerah yang akan mengantarkan saudara-saudara menjadi pimpinan Kejaksaan di masa mendatang (future leader).

Keempat, tingkatkan kompetensi, kapabilitas dan kapasitas untuk menjadi Jaksa yang diandalkan cermat dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan guna menghadapi segala tantangan dan hambatan dalam dinamika penegakan hukum.

Kelima, melaksanakan semua tugas dengan penuh rasa tanggung jawab secara obyektif dan profesional semata-mata dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kebenaran.

Keenam, mawas diri dengan memperkuat iman dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa sebagai pelindung untuk terhindar dari perbuatan tercela dan menyimpang lainnya. Kembangkan integritas kepribadian diri dengan melakukan perubahan dan pembaharuan sikap mental yang berorientasi pada pengabdian kepada masyarakat.

Ketujuh, tumbuh kembangkan keberanian dan ketegasan sikap dalam mengemban tugas dan tanggung jawab selaku Aparat Penegak Hukum yang mandiri, terpuji, tangguh dan berwibawa.

Delapan, jadikan diri saudara sebagai suri tauladan kepada siapapun di lingkungan sekitar dengan selalu mengamalkan nilai-nilai ‘Tri Krama Adhyaksa’ di setiap pelaksanaan tugas sehari-hari, maupun dalam kehidupan di keluarga dan masyarakat.

Selanjutnya sebagai Ketua PERSAJA (Persatuan Jaksa Republik Indonesia), JAM-Intelijen menyampaikan bahwa Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang. Adapun jabatan Jaksa sebagai jabatan profesi mempunyai tiga kualifikasi yaitu mempunyai keahlian, tanggung jawab dan kinerja terpadu. Dalam melaksanakan jabatan profesi, Jaksa harus memiliki kemampuan mengembangkan hubungan baik secara perorangan maupun kelembagaan.

JAM-Intelijen melanjutkan bahwa meyakini kedudukan dan kewajiban Jaksa dalam menunaikan tugas luhur dan mulia tanpa mementingkan diri pribadi sebagai penegak hukum, pengawal kebenaran dan keadilan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, Jaksa selalu berpegang teguh pada sumpah jabatan, Tri Krama Adhyaksa, dan Kode Perilaku Jaksa, serta senantiasa menjaga citra Kejaksaan dan menjauhkan diri dari penyalahgunaan profesi Jaksa.

“Sebagai calon Jaksa, saya meminta seluruh peserta PPPJ Angkatan 79 Gelombang I dimanapun nanti ditempatkan selalu mengingat bahwa “Tempatmu bekerja adalah Ladangmu, kerjakanlah dengan ikhlas dan sungguh-sungguh agar menghasilkan yang terbaik,” ujar JAM-Intelijen.

Pengarahan disampaikan oleh JAM-Intelijen Dr. Amir Yanto dalam Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022 pada Senin 12 September 2022 bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Jakarta. /K.3.3.1/sn

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/