BANDAR LAMPUNG, jnnews.co.id || Perkumpulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi mengirimkan surat permohonan ganti rugi dan tanggung jawab sosial kepada PT. Batu Bintang Timur hal ini terkait upaya mendampingi Warga Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur yang terdampak akibat aktivitas produksi penambangan batu andesit oleh perusahaan tersebut.
Melalui keterangan persnya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi telah mengirimkan permohonan ganti rugi dan/atau tanggungjawab sosial kepada PT. Batu Bintang Timur yang berlokasi di Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur, yang dikirim oleh Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, didampingi Sekretaris, Ibnu Hasan, Bidang Informasi Dan Humas, Harmain, dan sejumlah perwakilan warga setempat.
“Hari ini telah disampaikan resmi surat perihal permohonan kepada perusahaan penambangan produksi batu andesit terkait keberatan sejumlah warga di RT 001, RW 001, Desa Nyampir, yang telah terkena dampak negative langsung/dirugikan dari kegiatan dan/atau aktivitas perusahaan tersebut”, kata Seno Aji sebagai steering committee DPP KAMPUD.
Sementara, Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi mengutarakan bahwa maksud dan tujuan pihaknya menyampaikan surat tersebut karena dinilai kondisi daya dukung lingkungan wilayah operasi produksi batu andesit di Desa Nyampir, RT 001, RW 001, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi penambangan batu andesit tersebut.
“Kami mendampingi warga Desa Nyampir, RT 001, RW 001, yang merupakan Warga terdampak kegiatan produksi penambangan batu andesit PT. Batu Bintang Timur memohonkan adanya kompensasi ganti rugi dan tanggung jawab sosial sesuai ketentuan”, kata Fitri Andi yang juga sebagai Organizing Committee Lembaga KAMPUD untuk pendampingan Warga Desa Nyampir.
Untuk diketahui bahwa penerima surat dari DPP KAMPUD merupakan staf administrasi dari PT. GIS menyampaikan akan meneruskan surat tersebut.
“Baik pak akan Kita teruskan ke Owner PT. Batu Bintang Timur”, kata Wahyu. (*)