Kejati Kembali Periksa 8 Orang Saksi Dugaan Korupsi DLH Kota Bandar Lampung
Bandar Lampung, (Jnnews) || Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pendalaman dengan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H, melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Kamis (22/9/2022).
“Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain : 1. HBL, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021.
2. MRK, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Bendahara Barang Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021.
3. HMB, dieperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Panjang Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021.
4. ASG, dieperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021.
5. YF, dieperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Teluk Betung Timur Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021.
6. MRP, dieperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Tanjung Senang Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021.
7. AS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Kemiling Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021.
8. RR, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Teluk Betung Barat Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021”, kata I Made Agus.
Beliau menerangkan juga bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021”, jelas Kasipenkum.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara.
Pemeriksaan Saksi dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan. /SN
Red