Dugaan Korupsi Retribusi Sampah, Penyidik KEJATI Kembali Periksa 6 Saksi Asal BPPRD Dan DLH Kota Bandar Lampung
![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2022/09/IMG_20220203_150142-1.jpg)
![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2022/09/IMG_20220203_150142-1.jpg)
Bandar Lampung, (Jnnews) | Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pendalaman dengan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021.
Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Senin (26/9/2022).
“Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain : 1. RDS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Tanjung Karang Pusat Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
2. AS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kepala Bidang Pajak Pada BPPRD Kota Bandar Lampung.
3. FY, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Bumi Waras Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
4. DS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Pada Way Halim Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
5. AN, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Labuhan Ratu Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
6. SMS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Teluk Betung Selatan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021”, Kata I Made Agus Putra.
Beliau menerangkan juga bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021″, jelas Kasipenkum.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya, lanjut I Made Agus, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara”, terang Beliau.
Sementara, pemeriksaan Saksi dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan. /SN
Red