Jakarta, (Jnnews) | Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Ali Mukartono menyampaikan bahwa dalam meningkatkan kualitas kerja Bidang Pengawasan, telah dilakukan perubahan paradigma Bidang Pengawasan dari watchdog menjadi consultant dan catalyst. Sebagai watchdog, diartikan bahwa aparatur Pengawasan berperan memantau kegiatan operasional serta memberikan peringatan jika terjadi penyimpangan dan berorientasi mencari kesalahan/temuan, sehingga tidak jarang muncul anggapan bahwa pengawasan cenderung mencari-cari kesalahan.
“Sebagai consultant, maksudnya aparatur Pengawasan berperan memberikan saran untuk perbaikan dan ikut berpartisipasi secara aktif membantu manajemen melakukan berbagai tindakan perbaikan. Aparatur Pengawasan harus aktif bertindak sebagai fasilitator dalam rangka mendiskusikan solusi yang tepat dalam memecahkan masalah. Sedangkan sebagai catalyst, aparatur Pengawasan berperan untuk memotivasi, mengarahkan dan menegakkan seluruh bagian organisasi dalam lingkup seperangkat kebijakan yang telah ditetapkan serta memastikan tidak terjadi pelanggaran,” ujar JAM-Pengawasan pada Selasa (27/9/2022).
Selanjutnya, JAM-Pengawasan menyampaikan tentang program kerja Bidang Pengawasan untuk meningkatkan kinerja yaitu: Kode Perilaku/Etik Jaksa
Dalam Kode Perilaku Jaksa sesuai Pasal 13 dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER- 014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, diatur kewajiban dan larangan yang apabila tidak mematuhi kode perilaku jaksa tersebut dijatuhi tindakan administratif, yang terdiri dari:
Pembebasan dari tugas-tugas jaksa, paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun, dan/atau:
Pengalihtugasan pada satuan kerja yang lain, paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun. Eksaminasi Khusus
Kewenangan Bidang Pengawasan dalam melakukan eksaminasi khusus diatur dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER- 015/A/JA/07/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia.
Batasan Eksaminasi Khusus yang bisa dilakukan oleh Bidang Pengawasan yaitu terhadap perkara:menarik perhatian masyarakat, dan yang menurut penilaian pimpinan perlu dilakukan eksaminasi.
Program Kerja Pengawasan, Bahwa pengawasan fungsional yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengawasan Fungsional berfungsi antara lain melakukan pencegahan dan penindakan agar tugas rutin dan pembangunan serta sikap, perilaku dan tutur kata pegawai Kejaksaan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rencana kerja dan program kerja serta kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
JAM-Pengawasan menyampaikan kinerja yang diharapkan adalah (1) bahwa sebagai consultant dan catalyst dengan adanya kewenangan baru (penanganan perkara tindak pidana ekonomi, mediasi penal, mengenakan denda damai, dan melakukan penyadapan) diharapkan mampu memberi masukan, saran, perbaikan dan memotivasi seluruh organisasi Kejaksaan, (2) harus mempunyai kemampuan dalam penguasaan perundang-undangan, dan pengetahuan tentang kewenangan baru yang ada di Undang-undang Kejaksaan; dan (3) harus peka terhadap isu aktual dan perubahan yang ada atau terjadi.
Pengarahan disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pengawasan Tahun 2022 yang dilaksanakan sejak 27 September 2022 s/d 28 September 2022 dan dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Para Pejabat II, III, dan IV di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Asisten Pengawasan seluruh Indonesia, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dan Kasi Pengawasan seluruh Indonesia. /K.3.3.1/sn
Red