KPK Periksa 4 Profesor dan 3 Doktor Terkait Kasus Dugaan Korupsi Suap Karomani
Jakarta, (Jnnews) | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus maraton membongkar skandal dugaan korupsi suap terkait penerimaan mahasiswa jalur mandiri di universitas Lampung.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK RI, Ali Firki melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Rabu (28/9/2022).
“Hari ini (28/9) pemeriksaan saksi TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM”, kata Ali Fikri.
Beliau menerangkan juga bahwa sejumlah pihak yang diperiksa oleh tim penyidik KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bandar Lampung, atas nama sebagai berikut;
1. TRI WIDIOKO, Staf Pembantu Rektor I UNILA
2. Prof. Dr. DYAH WULAN SUMEKAR R. W, SKM., M.Kes, Dekan Fakultas Kedokteran
3. Prof. Dr. PATUAN RAJA, M.P.D, Dekan Fakultas Hukum
4. Prof . SUHARSO, Dekan Fakultas Keguran dan Ilmu Pendidikan
5. Dr. Eng. HELMY FITRIAWAN, Dekan Teknik
6. Dr. MUALIMIN, M.Pd. Dosen
7. BUDI SUTOMO, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Universitas Lampung
8. SHINTA AGUSTINA, S.I.KOM, Sekretaris Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung
9. NURHATI BR GINTING, BPP Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung
10. Prof. Dr.Ir. IRWAN SUKRI BANUWA, M.S., Dekan Fakultas Pertanian
11. Dr. SURIPTO DWI YUWONO, S.Si., M.T., Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam”, jelas Ali Fikri. /SN
Red