BeritaNasional

BPI KPNPA RI Apresiasi Irjen Suntana Dengan Jiwa Besar Minta Maaf Atas Prilaku Anggota Yang Kurang Baik

Jakarta, (Jnnews) | Ketua Umum Badan Independen Peneliti Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) Tubagus Rahmad Sukendar kembali memberi apresiasi terhadap Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Drs Suntana dengan berjiwa besar dan lapang dada menyampaikan permohonan maap atas prilaku tidak terpuji dari Anggota nya yang bertugas di Polres Cirebon Kota, berinisial Briptu C karena diduga telah memperkosa anak tirinya.

Tubagus Rahmad Sukendar juga menyampaikan bahwa baru diera kepemimpinan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo ada seorang pejabat utama di Kepolisian Daerah berpangkat Irjen Polisi yang mendatangi langsung dan meminta maaf, sosok Kapolda Jabar Irjen Suntana secara langsung meminta maaf kepada ibu korban ini adalah satu contoh baik yang ditunjukkan seorang Pemimpin yang memimpin dengan hati nurani bukan memimpin mengedepankan arogansi kekuasaannya.

Sikap terpuji dari orang nomor satu di Kepolisian Daerah Jawa Barat adalah yang pertama kali dalam sejarah dan menjadikan contoh bahwa aparat penegak hukum tanpa ada rasa malu berani menyampaikan permohonan maap di tempat kedai kopi dan  jika ini semua dilakukan para penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum jika ada terdapat anggota nya bermasalah dengan masyarakat adalah satu prilaku baik dan bisa mengangkat Marwah Polri yang terpuruk akibat ulah dari Seorang Sambo  dengan hadir dan tampil dimuka umum Kapolda Jawa Barat maka masyarakat luas  dapat melihat tindakan terpuji dari sosok Kapolda berpangkat Irjen Pol bersama anggota nya datang ke Kopi Joni  setelah mendengar adanya pengakuan dari ibu korban bahwa anaknya diduga diperkosa oleh ayah tirinya yang kebetulan oknum polisi,” ungkap Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tb Sukendar.

“Baru kali Ini dalam sejarah hukum Indonesia ada Kapoldanya yang secara langsung meminta maaf kepada ibu korban atas kelakuan bejad dari anak buahnya yang bertugas di Kepolisian Resort Kota Cirebon.

Seperti diketahui dalam instagram Hotman Paris ada terlihat Irjen Suntana berbicara. Irjen Suntara meminta maaf secara langsung ke ibu korban.

“Ibu, bapak, abdi punten minta maaf. Bapak sing kuat, sing sabar ya, muhun-muhun,” jelas Irjen Suntana.

Kemudian, Hotman Paris kembali berbicara. Ia berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sigap mengusut kasus pemerkosaan ini.

-

“Terima kasih kepada instansi polisi mudah-mudahan untuk kasus-kasus berikutnya seperti ini yang berlangsung di negeri ini bakal menyatu antara polisi dengan rakyatnya. Terima kasih sekali lagi salam dari Hotman, hari ini 29 September (Kapolda Jabar) langsung datang dari Polda Jawa Barat ke Kopi Joni didampingi dua Kapolres Cirebon kota dan kabupaten,” jelas Hotman.

Awal Mula Kasus Briptu C mulanya dilaporkan atas dugaan kekerasan fisik pada 25 Agustus 2022. Setelah itu, ibu korban kembali melaporkan oknum polisi tersebut atas dugaan kekerasan seksual pada 5 September 2022.

Sehari berselang, Briptu C akhirnya ditangkap. Ia lalu ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

“Penyidik telah melakukan permintaan visum atas laporan yang dimaksud dan setelah dilakukan visum, kemudian pada 6 September penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pada 7 September, dilanjutkan dengan proses penahanan,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman, Selasa (27/9/2022).

Kapolresta Cirebon memastikan pihaknya tidak pandang bulu dalam penanganan kasus tersebut. Saat ini, pelaku telah ditangkap sekaligus ditahan di ruang Mapolresta Cirebon.

Akibat perbuatannya, oknum anggota polisi tersebut dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

“Terkait dengan penerapan Pasal, penyidik menerapkan Pasal dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU,” kata Arif.

“Kemudian penyidik juga menerapkan Pasal 6 C UU No 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukumannya adalah 15 sampai dengan 20 tahun penjara,” kata dia.

Kita harus bangga dan berterima kasih karena masih ada sosok Kapolda yang memiliki budi luhur dengan hati yang legowo menyampaikan permintaan maap kepada warga masyarakat secara langsung di kedai kopi,semoga saja bisa menggugah hati para pimpinan Polri mulai dari tingkat Polsek sampai dengan ke Mabes Polri untuk dapat secara langsung dan terbuka menyampaikan permintaan maap nya selaku Pimpinan, jika ada anggota nya bermasalah secara langsung di tempat umum dan terbuka. Tutup kang Tb Sukendar. /Sn

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/