BeritaHukum dan Kriminal

Agenda Pemeriksaan Saksi, JPU Jakarta Pusat Gelar Sidang Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas CPO

Jakarta, (Jnnews) | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melaksanakan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian persetujuan ekspor CPO dan turunannya kepada eksportir yang tidak memenuhi kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Dalam perkara ini diketahui bahwa diperkirakan kerugian negara sebesar 18 Triliun rupiah yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar 6 Triliun rupiah dan kerugian perekonomian negara sebesar 12 Triliun rupiah atas nama Terdakwa INDRA SARI WISNU WARDHANA, S.Kom., M.Si., PIERRE TOGAR SITANGGANG, Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGOR, STANLEY,MA dan WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI, MBA, CFA berlokasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda dalam persidangan tersebut yakni pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum sebanyak 2 (dua) orang.

Adapun ke 2 saksi tersebut diantaranya adalah sebagai berikut; 1. Isy Karim (Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan);

2. Arif Sulistiyo (Kapus Data dan Sistem Informatika pada Sekjend Kementerian Perdagangan).

Saksi Isy Karim menerangkan bahwa dashboard yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan berisi data Domestic Price Obligation (DPO) diperoleh dari eksportir CPO yang mengajukan Perizinan Ekspor, data tersebut tidak sesuai dengan hasil pemantauan di seluruh provinsi di Indonesia oleh tim yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan. Hasil pemantauan kemudian dilaporkan yang hasilnya di seluruh propinsi mengalami kelangkaan minyak goreng dan mahal. Kalau ada distribusi untuk kebutuhan dalam satu minggu tetapi dalam dua jam saja minyak goreng tersebut habis. Bahwa keterangan saksi tersebut mendukung pembuktian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum. /SN

Red

-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/