KEJATI Periksa Kadis Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Sampah
Jakarta, (Jnnews) | Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan pendalam kembali dengan memanggil Pejabat dan pihak terkait dalam rangka dugaan TIPIKOR Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Rabu (5/10/2022).
“Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain :1. RA, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Plt. Kadis DLH Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
2. BDN, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kadis DLH Kota Bandar Lampung Tahun 2022.
3. AP, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya Karyawan pada Perumahan Springhill Bandar Lampung
4. LNA, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Karyawan pada Perumahan Villa Citra Bandar Lampung
5. LN, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Karyawan pada Perumahan Bumi Asri Bandar Lampung
6. SE, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Karyawan pada Perumahan Bukit Kencana Bandar Lampung”, kata Kasipenkum.
Beliau menjelaskan juga bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Pemanggilan Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung oleh Tim Penyidik Kejati Lampung dimaksud untuk memperdalam proses penyidikan terkait dugaan Tipikor Retribusi Sampah pada Tahun 2019-2021, selain itu juga penyidik memanggil beberapa para karyawan Perumahan Elit diseputaran Kota Bandar Lampung”, jelas Kasipenkum.
Untuk diketahui bahwa pemeriksaan Saksi dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan. /Sn
Red