Kejati Periksa Eks Kadis Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Dalam Dugaan Korupsi Retribusi Sampah
Bandar Lampung, (Jnnews) | Penyidik Kejati Lampung memanggil mantan Pejabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung terkait Dugaan TIPIKOR Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021, beserta pihak – pihak perusahaan pengelola perumahan dan pertokoan serta supermarket wilayah kota bandar lampung untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Kamis (6/10/2022).
“Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain : 1. SW, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai mantan Kadis Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019 sampai Tahun 2021.
2. AS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Staff Pertanahan dan Hukum Perumnas Bukit Kemiling Permai.
3. TM, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Pengelola Perumahan Kedamaian Indah.
4. DW, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Manager Umum Chandra Group”, kata Kasipenkum.
Beliau menerangkan juga bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Mantan Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung TA. 2019 – 2021 dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dalam rangka pendalaman proses penyidikan karena adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemungutan Retribusi Sampah yang sampai saat ini penyidik masih dalam proses pengumpulan keterangan dan penggalian informasi terutama pihak – pihak perusahaan perumahan elite, supermarket seputaran Bandar Lampung yang telah membayar retribusi sampah”, jelas Kasipenkum.
Untuk diketahui bahwa pemeriksaan Saksi dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan. /Sn
Red