BeritaHukum dan Kriminal

Sidang Dengan Pembacaan Surat Dakwaan Terdakwa Cori Wahyudi dan Khas M Mansyur Oleh JPU

Jakarta, (Jnnews) | Bertempat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, telah dilaksanakan sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap 2 (dua) orang Terdakwa yakni Terdakwa I CORI WAHYUDI AHT dan Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID dalam perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai dengan 2020.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Jumat (7/10/2022).

“Adapun dakwaan terhadap Terdakwa I CORI WAHYUDI AHT dan Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID yaitu:Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP”, kata Dr. Ketut.

Untuk diketahui Persidangan dipimpin oleh KM An. Brigjen TNI Faridah Faisal S.H., M.H. (Kepala Pengadilan Militer  Tinggi II Jakarta) didampingi hakim anggota I Kol.Sus. Siti Mulyaningsih, S.H., M.H., dan hakim anggota II Teguh Santoso, S.H. dengan PP. Kapten Chk Dede Juhendi Spd., S.H., M.H., dan dihadiri oleh Penuntut Umum yang terdiri dari Oditur Militer (Jaksa militer) yaitu Kolonel Chk Widiasytuti, Kolonel Chk Tarmizi dan Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yakni Agung Mardiwibowo, Ganda Malau, Yeriza, Iwan Kurniawan. /K.3.3.1/sn

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/