BeritaDaerahHukum dan Kriminal

KEJATI Periksa 7 Orang Diantaranya Sekdin LH Bandar Lampung Dalam Dugaan Korupsi Retribusi Sampah

Bandar Lampung, (Jnnews) | Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Rabu (12/10/2022).

“Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain : 1. FW, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Pengelola Gedung Golkar.

2. AR, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Pengawas Gedung Ernawan.

3. KD, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Sekretaris Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.

4. SR, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Honorer Dinas Lingkungan Hidup.

5. MSS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kepala Seksi HRD & GA Lotte Shoping Indonesia.

-

6. ST, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai GM Kawung Resto.

7. PEK, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kepala Sekolah SMP Xaverius 1 Bandar Lampung”, kata Kasipenkum.

Beliau menerangkan juga bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021”, jelas Kasipenkum.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara.

Pemeriksaan Saksi dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan. /Sn

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/