Berita

Ketua DPD BPI KPNPA RI Bali I Putu Sudiartana

Mendukung Usulan Mangku Pastika Bentuk Badan Penyehatan Perbankan

Ket foto : Ketua DPD BPI KPNPA RI Bali I Putu Sudiartana

 

DENPASAR, jnnews.co.id || Ketua DPD BPI KPNPA RI Bali I Putu Sudiartana mendukung usulan yang disampikan oleh anggota DPD

RI Made Mangku Pastika, agar pemerintah segera membentuk semacam Badan Penyehatan Perbankan.

Usulan Made Mangku Pastika yang juga mantan Gubernur Bali tersebut dinilai sangat tepat dan bagus untuk menyelamatkan aset-asep para pengusaha di Bali serta rileksasi sangat diperlukan, terutama di bidang pariwisata.

“Usulan ini sangat bagus dan perlu kita dukung sebagai upaya menyelamatkan aset-aset pengusaha, terutama di bidang pariwisata,” tegas Sudiartana, Kamis (13/10/2022).

Karena itu, apa yang menjadi langkah-langkah beliau (Mangku Pastika) untuk mengujudkan gagasan tersebut perlu mendapat dukungan dari semua elemen masyarakat. Sehingga ada jaminan bagi para pengusaha dan para pelaku usaha di Bali khususnya dan di Indonesia pada umumnya.

-

Pemerintah menurut mantan anggota Komisi III DPR RI ini juga diminta untuk segera mengambil langkah mengujudkan pembentukan Badan Penyehatan Perbakan. Tentunya dengan memperhatikan aturan atau regulasi yang ada dan tidak menyalahi ketentuan.

Sebelumnya, anggota DPD RI Made Mangku Pastika mengusulkan pemerintah segera membentuk semacam Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk menyelamatkan aset para pengusaha Bali yang terancam hilang seiring berakhirnya masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan pada Maret 2023.

Made Mangku Pastika berharap ada solusi seperti waktu krisis moneter tahun 1998 dibentuk BPPN. Khusus BPPN ala Bali, tidak persis sama dengan yang dulu pernah ada.

Gagasan tersebut disampaikan oleh Made Mangku Pastika saat melaksanakan reses dengan jajaran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali di Denpasar, Selasa (11/10/2022) lalu di Denpasar.(JN/TM/ded)

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • error code: 520
  • error code: 520
  • error code: 520
Back to top button
https://jnnews.co.id/