BeritaDaerah

4 Pelaku Berasal Dari Kota Bogor, Ini Disampaikan Dari Ditreskrimsus Polda Sumsel

Palembang, JNNews.co.id –Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Unit 2 Subdit 5 berhasil mengungkap kasus penipuan terhadap nasabah para pengguna kartu kredit dengan pembelian online fiktif yang dilakukan oleh salah satu e-commerce.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadan melalui Kasubdit V Siber AKBP Fitriyanti saat melaksanakan press release dengan sejumlah awak media, Jumat (25/11/2022).

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadan melalui Kasubdit V Siber AKBP Fitriyanti mengatakan, bahwa pelaku berjumlah 4 orang yang berasal dari Kota Bogor, yakni E, S S, S S dan M T. Dimana para pelaku ditangkap di salah satu rumah yang berada di wilayah yang sama.

“Mereka para pelaku ditangkap di salah satu rumah yang berada di Daerah Cibinong oleh Polisi Resor (Polres) Bogor dan dibawa ke Polda Sumsel,” ujarnya.

Kemudian, dimana modus dari pelaku adalah menghubungi para pengguna kartu kredit dan menawarkan pembelian emas murni dengan potongan khusus bagi pengguna kartu kredit, yakni sebesar 30 persen.

Setelah para pengguna menyetujui promo palsu tersebut, maka para pelaku akan mengirimkan link kepada korban yang sudah ditargetkan.

“Dimana korban akan diperintahkan untuk mengisi data diri dan selanjutnya pelaku meminta kepada korban untuk mengirimkan kode OTP yang masuk,” ungkapnya.

-

Dilanjutkannya, setelah mendapatkan kode OTP tersebut pelaku langsung mengakses kartu kredit milik korban dan akan digunakan untuk membeli di salah satu toko online emas yang ada di salah satu e-commerce penjualan.

Dimana toko online tersebut juga dibuat oleh salah satu pelaku sehingga seolah-olah untuk penjualan tersebut memang ada.

“Setalah melakukan pemesanan di toko fiktif yang mereka buat, kemudian pelaku lainya mengantarkan orderan emas tersebut,” katanya.

Masih disampaikannya, padahal yang dikirim juga bukanlah emas, namun hanya kotak yang berisi timah. Dimana atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 49.385.000 akibat korban mengalami kerugian tagihan pembelian.

Akibat perbuatanya ke empat pelaku terancam pasal 30 ayat 1 atau pasal 32 ayat 2 JO pasal 45A ayat 1 UU ITE pasal 55, 56 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda satu milyar.

“Selain itu, Unit 3 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel juga menangkap satu pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai karyawan dari salah satu mitra dari aplikasi,” bebernya.

Sementara korban adalah Silviana Y H warga Warga Jalan Srijaya Negara, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang yang merupakan yang merupakan ibu rumah tangga dan juga merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (MKM) yakni produk jamu.

“Dimana modus pelaku dengan mengaku sebagai customer service dari salah satu aplikasi, menyampaikan kepada korban akan ada pembaharuan sistem dari aplikasi tersebut, pada pertengahan September 2020,” imbuhnya.

Ditambahkannya, dimana bermula saat pelaku menelpon korban, diminta untuk memverifikasi data pribadi korban yang tercantum pada akun aplikasi tersebut.

Bahkan bukan hanya data pribadi korban, namun pelaku juga meminta korban untuk mencantumkan termaksud nomor rekening korban.

“Seluruh data tersebut diminta pelaku diisi pada link formulir yang disiapkan oleh korban dan ,meminta nomor OTP yang dikirim kepada korban,” jelasnya.(DNL)

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/