BeritaDaerah

45 Rumah di Plaju Selesai Direnovasi PU Perkim Sumsel, ini disampaikan Gubernur Sumsel

Palembang, JNNews.co.id –Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) hari ini ini melaksanakan peresmian renovasi rumah dan pembagian rumah bagi masyarakat terdampak program pemugaran atau peremajaan permukiman kumuh yang dilaksanakam di Jalan DI Panjaitan, Gang Lama, Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju.

Adapun turut hadir didalam acara tersebut yakni Pemerintah provinsi Sumsel yang langsung dihadiri oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kepala Disperkim Sumsel Ir Basyaruddin Akhmad, M.Sc, Sekretaris Disperkim provinsi Sumsel, dan undangan lainnya, Senin (28/11/2022).

Dikatakan Gubernur Sumsel H Herman Deru, saya ingat di suatu ketika saya mampir kerumah penjaga sekolah, istrinya Hamidah, ini sebagian kecil saja dari sekian banyak yang seharusnya diberikan pemerintah kepada masyarakat khususnya yang kurang mampu.

Ada persoalannya disini yakni didata, termasuk masalah DTKS yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ini persoalan data. Dimana yang mampu menjadi tidak mampu belum terdata, data lagi ini permasalahannya.

“Dimana tidak mampu menjadi mampu tidak keluar dari data, artinya persoalan kita didata, persoalannya pendataan, data lagi, karena sistem random,” ujarnya.

Kemudian, maka kita melaksanakan Registrasi Sosial dan Ekonomi (REGOSSEK), agar data ini menjadi data yang akurat, dengan berupa metode sensus. Untuk itu saya minta kepada seluruh masyarakat agar terbuka didalam menerima petugas REGOSSEK atau petugas sensus.

Dimana untuk disini untuk ditempat ini semuanya sudah, saya ucapkan terima kasih atas pelayanan yang baik, atas nama Badan Pusat Statistik saya ucapkan terima kasih.

-

Mudah-mudahan kedepan ada perbaikan, yang layak memang masuk di DTKS ya masuk, yang layak keluar ya keluar, terlalu banyak persoalan disini.

“Apa perlindungan, agar kita bisa menjadi terbuka, kita punya agama, jangan kita memakan hak orang lain,” ungkapnya.

Menurut Kepala Disperkim Sumsel Ir Basyaruddin Akhmad, dimana pada hari ini acara peresmian renovasi rumah dan pembagian rumah bagi masyarakat terdampak program pemugaran atau peremajaan permukiman kumuh.

Bantuan perbaikan rumah tidak layak huni sudah di launching oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru pada tanggal 18 April 2022.

“Tujuan dilaksanakannya program perbaikan rumah tidak layak huni ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar bisa memiliki rumah yang layak huni,” katanya.

Dilanjutkannya, selain itu baik dari sisi sarana, prasarana, dan utilitas umum. Disini saya laporkan juga, tidak hanya rumah, ada juga jalan lingkungan, dan ada juga ruang terbuka hijau untuk masyarakat disini berkumpul.

Program pembangunan rumah tidak layak huni dilaksanakan dikawasan kumuh kewenangan provinsi yaitu 10-15 hektar. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomer 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Diluar itu provinsi tidak diperkenankan untuk melakukan bedah rumah, kecuali ada ide-ide, inovatif dari Gubernur Sumsel, seperti 2 tahun yang lalu membedah 76 rumah untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) provinsi Sumsel,” imbuhnya.

Masih dilanjutkannya, pada tahap pertama dilakukan perbaikan dilokasi Kelurahan Bagus Kuning, dan Kelurahan Plaju Ilir di kecamatan Plaju yang merupakan kawasan kumuh kewenangan provinsi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kumuh kota Palembang.

Adapun rumah yang diperbaiki adalah sebanyak 45 unit dengan kondisi, rusak ringan, rusak sedang, dan rusak parah. Sebagian besar rumah merupakan rumah panggung yang dipengaruhi oleh pasang surut air sungai.

“Perbaikan ini dilaksanakan dengan berbagai type disesuaikan dengan kondisi rumah dan keinginan masyarakat,” bebernya.

Masih disampaikannya, dimana saya laporkan disini juga, ada yang minta bangun hanya pondasinya saja, ada yang minta bangun lantainya saja, ada yang karena terlalu mahal, jadi minta bangun rumah kayu saja, jadi bervariasi sesuai dengan kondisi keuangan yang ada.

Bantuan perbaikan rumah tidak layak huni ini diberikan kepada masyarakat penerima bantuan dengan syarat, yang pertama adalah rumah milik sendiri.

“Karena disana ada rumah yang tidak layak huni, tetapi karena tanahnya bukan miliknya, jadi kita tidak bisa melakukan pemugaran, satu-satunya yang dihuni, dan kerusakan pada komponen utama pada bangunan rumah,” jelasnya.(DNL)

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/