Bidkum Polda Lampung Serahkan Jawaban Pemohon pada idang Praperadilan
Bandar Lampung, (Jnnews) | Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung memberikan jawaban atas pembacaan dari pemohon Farid Firmansyah terkait praperadilan SP3 dalam perkara dugaan pemalsuan tandatangan akte lahan di Jalan Soekarno Hatta (Bypass), Bandar Lampung.
“Kita serahkan jawaban dari pemohon kepada majelis hakim dan penasihat hukum pemohon. Besok agenda replik dan duplik untuk menanggapi replik dari pemohon,” kata Tim Bidkum Polda Lampung AKBP I Made Kartika dalam persidangan di Bandar Lampung, Selasa (29/11/2022).
Dia melanjutkan poin pada jawaban dari pemohon yang telah diserahkan diantaranya terkait proses penghentian penyidikan atas objek pemalsuan tandatangan pada sebuah lahan yang telah identik berdasarkan uji lab forensik di Palembang.
“Karena itu sudah identik sehingga kami tidak melanjutkan ke tahap penuntutan dan kami harus menghentika untuk memberikan kepastian hukum laporan yang dilayangkan oleh pemohon,” kata dia.
Penasihat hukum pemohon, Yogie Saputra PJ telah menerima jawbaan yang telah diberikan oleh temrohon dalam hal ini Bidkum Polda Lampung. Pihaknya akan melakukan
“Sdharusnya hati ini kita berlanjut pada replik dan dupik, tapi karena tertunda jadi kami menghormati keputusan hakim. Kami juga sudah terima surat jawaban yang telah diberikan Bidkum Polda Lampung,” katanya.
Lanjut Yogie, dalam surat jawaban yang telah diterima dari termohon, salah satu poin di antaranya membahas tentang surat kuasa di tanggal 22 Agustus 2022. Dalam hal ini, lanjut dia, poin yang ditangkap tentnag surat kuasa seolah-olah telah terlalu lama dibuat dari hari jadwal.
“Tentang surat kuasa yang dijawab Polda Lampung ini kami anggap tidak berdasar. Kami menerima surat kuasa saat itu, kenapa terlalu lama hingga dua bulan karena saat itu kami mencari Surat Penetapan atau S/Tap untuk diuji di pengadilan. S/Tap itu pun bukan diberikan tapi kami peroleh melalui Aduan Masyarakat (Dumas) kepada Biro Wasidik Mabes Polri sehingga S-TAP dikeluarkan oleh Polda Lampung,” katanya.
“Selanjutnya akan kami bahas pada sidang besok dengan agenda duplik dan replik. Kami juga masih akan konsultasikan dulu kepada tim,” katanya.
Polda Lampung selaku termohin di praperadilkan oleh Farid Firmansyah selaku pemohon terkait Pasal 263 tentang pemalsuan surat atau pembuatan surat palsu.
Perkara tersebut dilaporkan oleh pemohon ke Polda Lampung pada tahun 2019 lalu dan diberhentikan (SP3) oleh Polda Lampung pada tahun 2021 dengan pertimbangan uji lab forensik identik dengan tandatangan. /Sn
Red