Sidang Perkara Terdakwa RUDI SURYANTO, SH Dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Digelar
Lampung Tengah, (Jnnews) | Sekira pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa RUDI SURYANTO, S.H. Bin SUYANI dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Adapun Tim Jaksa Penuntut Umum yang hadir pada persidangan tersebut adalah RIA SULISTIOWATI, S.H., M.H. dan DEVANALDHI DUTA ARYA PERDANA,S.H., M.H. serta Penasehat Hukum Terdakwa dari Kantor Hukum HANDOKO and Partners. Majelis Hakim pada persidangan tersebut di pimpin oleh Achmad Iyud Nugraha, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, Restu Ikhlas S.H., M.H. dan Anggoro S.H., M.H. masing – masing sebagai anggota.
Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Topo Dasawaulan, S.H, M.H melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Rabu (30/11/2022).
Dalam persidangan tersebut demi alasan keamanan dilaksanakan secara terpisah atau Online (Terdakwa berada di Lapas Gunung Sugih dan Jaksa Penuntut Umum/ Hakim/ Penasehat Hukum di Pengadilan Negeri Gunung Sugih).
“Bahwa Perbuatan Terdakwa RUDI SURYANTO, S.H. Bin SUYANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Dengan Berencana” sesuai dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar Primair Pasal 340 KUHPidana dan dituntut dengan Pidana Penjara Seumur Hidup”, kata Kasiintel.
Beliau menerangkan juga bahwa atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa/Penasehat Hukum akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi), selanjutnya persidangan ditunda pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2022 dengan agenda Pembelaan (Pledoi) oleh Terdakwa/Penasehat Hukum. /Sn
Red