Daerah

GPP PAN Geruduk Kejati Sumsel, Ini Pasalnya

PALEMBANG, JNNews.co.id – Sejumlah massa yang tergabung dalam DPP LSM Gerakan Pemantau Dan Penyelamat Aset Negara (GPP-PAN) mendatangi Kejati Sumsel, pada Rabu (30/11/22)

Pasalnya kedatangan  massa tersebut, terkait dugaan KKN di Satuan Kerja (Satker) PKN II, Satker PKN III dan Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Sumsel

Koordinator aksi, Dody Ismanto mengatakan adanya dugaan terjadinya indikasi manipulasi dan mark up serta pengurangan volume pada pekerjaan satker tersebut

“Kami menduga adanya indikasi KKN pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasioanal Sumatera Selatan Khususnya Pada Saker PJN Provinsi Sumatera Selatan dan Satker PJN III Provinsi Sumatera Selatan, Satker Penyedia Perumahan Sumsel yang diamanatkan dan diserah tugas untuk melaksanakan tugas dalam pelayanan publik,”jelasnya.

Oleh karena itu, maka lanjut Dody bahwa pihaknya selaku penggiat anti korupsi tidak mendapatkan informasi sama sekali tentang pekerjaan itu, terkesan adanya dugaan di halang-halangi, bahkan untuk melayangkan surat Klarifikasi soal temuan dilapangan pun tidak mereka terima.

Dody memaparkan adapun perkerjaan yang DPP LSM GPN PAN terkait satker tersebut, diantaranya sebagai berikut:

1. Satker PJN II Provinsi Sumatera Selatan 4 Paket Kegiatan senilai Rp.15.656.630.000.000,00 yang tidak didukung dokumen yang memuat nilai tersebut dengan rincian sebagai berikut:

-

a. Preservasi Kembatan Ruas Musi Rawas-tebing Tinggi-jembatan Kikim Besar /KM 256-BTS Lahat senilai Rp 513.000.000.000,00;

b. Penanganan Longsor Ruas Musi Rawas-Tebing Tinggi-Jembatan Kikim Besar /KM 256-BTS Lahat (Sigmen 1) senilai Rp7.024.340.000.000,00;

c. Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas BTS,Kota Lahat-SP Air Dingin-Pagar Alam senilai Rp1.627.960.000.000,00; dan

d. Penanganan Longsor Ruas Musi Rawas-tebing Tinggi Jembatan Kikim Besar /KM 256-BTS Lahat (Sigmen 2) senilai Rp.6.491.330.000.000,00.

2. Satker PJN III Provinsi Sumatera Selatan 4 Paket Kegiatan dengan rincian sebagai berikut:

a. Preservasi Jembatan dan Penanganan Longsor Ruas BTS. Kab Prabumulih – BTS Kota Prabumulih-SP Belibing-Belibing- Muara Enim senilai Rp Rp1.897.702.321,40;

b. Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Prabumulih-Beringin-BTS.KAB.OKU-Batu Raja senilai Rp.2.267.718.134,24;

c. Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas BTS, Kota Lahat- SP. Air Dingin-Pagar Alam senilai Rp1.627.960.000.000,00; dan

d. Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas BTS Kota Palembang-SP Indralaya- SP. Meranjat-BTS. Kota Kayuagung- SP Indralaya -BTS Kota Prabumulih Senilai Rp 2.330.686.000,00; serta

e. Rehabilitasi Jalan dan Preservasi Jembatan Ruas Dalam Kota Palembang Senital Rp.1. 389,535,000,00.

3. Satker Penyedia Perumahan Provinsi Sumatera Selatan atas 4 pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan sebesar Rp. 1.471.430.789,99.

“Dengan ini kami meminta pada Kajati Sumsel untuk mengevaluasi dan memeriksa hasil temuam kami jika benar adanya dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan dana dan wewenang agar kiranya tidak segan-sagan untuk membawa masalah ini keranah hukum yang berlaku serta kami juga meminta Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas dugaan tersebut,” tutupnya.

Sementara itu, para pendemo diterima oleh salah satu perwakilan Kasi C di dampingi oleh Humas Kejati Sumsel yang mengatakan pihaknya akan menyampaikan terkait pengaduan GPP PAN kepada pimpinan.

“Kami akan menyampaikan ke pimpinan terkait pengaduan dari GPP PAN dan kami akan tindaklanjuti lanjuti sesuai arahan dari Pimpinan,”pungkasnya (*)

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/