Bandar Lampung, (Jnnews) | Sidang lanjutan praperadilan SP3 Polda Lampung banyak memperdebatkan uji labfor, yang dipersoalkan antara pihak Pemohon dan Termohon, pada sidang yang Gelar di PN Tanjungkarang, pada Kamis (1 /12/2021)
Pada Praperadilan, antara Farid Firmansyah versus Polda Lampung, yang kali ini dilaksanakan dengan agenda keterangan saksi.
Dimana tiga saksi dan seorang ahli dihadirkan oleh pihak Pemohon, dan dua orang saksi dihadirkan oleh pihak Termohon yang dalam hal ini dikuasakan kepada Bidang Hukum Polda Lampung.
Dari keterangan para saksi kedua pihak, tersaji perdebatan terkait tahap pembuktian dugaan tindak pidana, yang dilaporkan oleh Farid Firmansyah, berkenaan dengan hasil uji lab forensik Palembang.
Pihak Pemohon tak terima adanya bukti yang diambil dari pihak lain oleh Polda Lampung, selain bukti yang dilampirkan dalam laporannya. Yang dipakai penyidik untuk membuktikan pemalsuan tandatangan ke laboratorium, sebagai pembanding dalam pembuktian ilmiahnya.
Sehingga, dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkannya tidak terbukti. Yang berimbas pada dihentikannya proses penyidikan.
“Kami tadi menghadirkan tiga saksi dan ahli, dan dari keterangan saksi, didapati fakta adanya penggunaan bukti pembanding sendiri yang digunakan oleh penyidik. Nah kalau dari pembanding yang kami lampirkan terbukti tanda tangan itu non identik, tetapi setelah pakai pembanding lain hasilnya jadi identik, jadinya dianggap tidak terbukti tindak pidana yang kami laporkan, padahal jelas terlihat itu pemalsuan,” jelas Yogi Syahputra, selaku kuasa hukum Pemohon.
Merespons soal bukti lain yang digunakan oleh Polda Lampung dalam penanganan kasus tersebut, yang diklaim oleh pihak Pemohon sebagai sebuah dugaan akal-akalan.
Polda Lampung menegaskan, bahwa dokumen lain yang didapat oleh pihaknya, termasuk sebagai bukti netral yang memang harus dilampirkan, dan sudah sesuai dengan aturan.
“Fakta persidangan kali ini ya sangat berkesesuaian dengan keterangan saksi yang mereka hadirkan, contoh adanya poin pembanding untuk uji lab, yang juga dikatakan oleh ahli tadi untuk memenuhi pembuktian dalam penyidikan ya adanya uji lab forensik, dan terkait dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP kita membutuhkan pembanding lain yang tentunya netral,” jelas Yulizar Fahrulrozi Triassaputra, selaku tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Lampung.
Sementara itu, Yogi mewakili tim kuasa hukum pihak Pemohon melanjutkan, bahwa dari keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihaknya, terungkap fakta lain terkait pembuktian Pasal yang disangkakan.
Dimana menurutnya, ahli menyampaikan bahwa dalam pembuktian pelanggaran Pasal 263, tak hanya bertumpu pada keidentikan tanda tangan dalam bukti yang diperiksa saja.
Melainkan jika terdapat perbedaan nyata yang lain dan menjadi bukti kuat untuk kepatutan curiga para Penyidik, maka seharusnya hal itu sudah dapat menguatkan adanya pembuktian tindak pidana pemalsuan surat.
“Dari keterangan ahli pidana tadi yang kami hadirkan, jelas disebut bahwa pembuktian pada sangkaan Pasal 263 bukan hanya pada tanda tangan, tetapi juga dengan hal lainnya,” lanjutnya.
“Faktanya saja dari bukti Akta Jual Beli yang kami lampirkan, tertuang disitu bahwa orang yang kami laporkan telah memalsukannya, karena ayah klien kami saja meninggal di usia 40 tahunan, tetapi di AJB itu beliau ditulis berusia 80 tahunan, dari itu saja kan seharusnya sudah bisa dibuktikan itu palsu,” pungkas Yogi. /Sn
Red