BeritaHukum dan Kriminal

Majelis Hakim Bacakan Putusan Terhadap Seluruh Terdakwa dalam Perkara Korupsi LPEI

Jakarta, (Jnnews) | Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menghadiri persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa JOHAN DARSONO, Terdakwa SUYONO, Terdakwa DJOKO S. DJAMHOER, Terdakwa INDRA W. SUPRIADI, Terdakwa JOSEF AGUS SUSATYA, Terdakwa FERRY SJAIFOELLAH, Terdakwa PURNOMOSIDHI NOOR MUHAMAD, dan Terdakwa ARIF SETIAWAN, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Adapun amar putusan pada pokoknya, yaitu: Terdakwa JOHAN DARSONO, Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dipotong masa penahanan serta membayar denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.

Memerintahkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.996.581.603.061,00 dan USD 54.062.693,61, dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Terdakwa SUYONO, Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dipotong masa penahanan serta membayar denda sebesar Rp750.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Memerintahkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp576.000.000.000,00 dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun.

-

Terdakwa DJOKO S. DJAMHOER, Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa penahanan serta membayar denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa INDRA W. SUPRIADI, Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa penahanan serta membayar denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa JOSEF AGUS SUSATYA, Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa penahanan serta membayar denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa FERRY SJAIFOELLAH, Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa penahanan serta membayar denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Terdakwa PURNOMOSIDHI NOOR MUHAMAD, Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa penahanan serta membayar denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa ARIF SETIAWAN, Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa penahanan serta membayar denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir. /K.3.3.1/sn

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/