Uncategorized

POLEMIK RUMAH SUSUN DI INDONESIA TERUS MENINGKAT, PEMERINTAH HARUS SEGERA MEREVISI SEGALA PERATURANNYA

Jakarta –  Jnnews –  Permasalahan rumah susun di Indonesia dari dulu hingga sekarang bukannya selesai justru semakin menimbulkan polemik. Para pengembang yang mangkir melakukan kewajibannya serta menakali pembelinya menjadi faktor terbesar dalam polemik ini.

Tangan-tangan para penguasa dengan mudahnya mempermainkan dan mengatur hukum serta peraturan rumah susun di negeri ini. Bahkan mereka diduga bekerja sama dengan para oknum yang duduk di kursi pemerintahan maupun penegak hukum dalam melancarkan aksinya.*
Dr. Ike Farida selaku pembeli yang beritikad baik justru dinakali oleh pengembang. Ike menjadi korban kebengisan dan kelicikan para penguasa yang mangkir dari kewajiban dan diduga melakukan penipuan kepada pembelinya.

Unit Apartemen Casa Grande Kota Kasablanka, Jakarta Selatan yang telah dibayar lunas oleh Ike sejak Mei 2012 hingga sekarang unitnya tak kunjung diberikan. *PT Elite Prima Hutama (PT EPH), anak perusahaan Pakuwon Jati Tbk Group selaku pengembang tak kunjung melaksanakan PPJB dan AJB.* Bahkan PT EPH terang-terangan menolak memberikan unit kepada Ike. Usut punya usut, pendirian apartemen tersebut masih terkendala dalam beberapa perizinan.

Permasalahan para pengembang baik dalam perizinan pendirian bangunan, kurangnya informasi serta penipuan kepada pembelinya, terlebih adanya polemik ketidakjelasan Pasal 144 (1) UU Cipta Kerja mengenai Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (Sarusun) yang dapat diberikan kepada WNA (Warga Negara Asing) serta Pasal 110 UU Rusun yang diganti dengan Pasal 107 meningkatkan urgensi pemerintah dalam merevisi undang-undang dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan rumah susun di Indonesia.
Polemik Hukum Rumah Susun di Indonesia bukan hal yang sepele, terlebih bisnis rumah susun kini semakin digandrungi sehingga harganya menjadi luar biasa mahalnya.

Oleh karena itu, pemerintah dan seluruh jajaran yang terkait seharusnya menyadari hal ini dan segera bertindak untuk menyelesaikan polemik yang terjadi. Apabila dibiarkan begitu saja, negeri ini bisa hancur karena para pengembang bisa semena-mena menguasai hukum di negeri ini dan menindas masyarakat yang tidak memiliki kuasa maupun membela dirinya sendiri.

-

Fadil Rahman,SH selaku kuasa hukum mengatakan Ike Farida sudah memperjuangkan haknya namun hingga saat ini belum mendapatkan haknya. Pihak pengembang belum mau menyerahkan unit apartemen yang telah dibelinya lunas.

“Mari bersama- sama khususnya pembeli apartemen, meminta keadilan, karena saat ini banyak korban. Pemerintah merevisi undang- undang sehingga tak ada sanksi hukum jika pengembang tak memenuhi kewajibannya,” ungkapnya.
Bersama ini, kami mengundang  orang rekan jurnalis untuk hadir pada Konferensi Pers yang akan diadakan pada:
Hari/Tanggal: Jumat, 2 Desember 2022Waktu: 16.00 s.d. selesai.Tempat: Kantor Farida Law Office, Ged. Wirausaha Lt. 3, Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C-5, Kuningan, Jakarta Selatan.
Keterlibatan Media Massa dalam proses penegakkan hukum dan keadilan di Indonesia sangat vital. Pers menjadi harapan paling nyata untuk membongkar praktik hukum yang tidak sesuai dan tidak berpihak kepada rakyat.
Pers beserta media massa menjadi bagian dari agen perubahan bangsa yang lebih baik dan tentunya berkeadilan bagi sesama.
Mari kita bersama-sama menyuarakan dan menggaungkan dengan keras aspirasi rakyat demi kebaikan, kemajuan, dan kesejahteraan rakyat serta bangsa ini.
Kami mohon pemerintah segera memperbaiki peraturan sehingga tak merugikan konsumen. Banyak pengembang yang belum punya ijin tapi tetap mendirikan bangunan. Mafia bebas di Indonesia karena pemerintah belum memberikan perlindungan bagi konsumen. Sebenarnya konsumen punya hak untuk merevisi perjanjian, tidak harus menyetujui perjanjian yang disodorkan oleh pengembang. Kita mampu merubah jika bersama- sama. Ini adalah no.pengaduan (0852 1048 6260) jika ada masalah dengan pengembang. Silahkan menghubungi no.ini, kita bersama- sama revisi aturan yang masih sangat kurang perlindungan terhadap konsumen,” tutup Putri. (Parmin.S)

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/