Uncategorized

KETUA MA RESMIKAN OPERASIONAL 13 PENGADILAN TINGKAT BANDING BARU DAN 38 GEDUNG PENGADILAN TINGKAT PERTAMA

Riau – Jnnews – Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. meresmikan operasional 13 (tiga belas) pengadilan tingkat banding baru dan 38 (tiga puluh delapan) gedung pengadilan tingkat pertama di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada Senin 5 Desember 2022.
Acara peresmian tersebut sengaja diselenggarakan di Kota Tanjungpinang karena dibandingkan dengan 8 (delapan) wilayah hukum lainnya, Provinsi Kepulauan Riau memiliki lebih banyak Pengadilan Tingkat Banding yang diresmikan operasionalnya, yaitu Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau.
Sebelumnya, Provinsi Kepulauan Riau tidak mempunyai Pengadilan Tingkat Banding sehingga para pencari keadilan di sana harus menempuh waktu yang cukup lama untuk melanjutkan proses perkara banding ke Pengadilan Tinggi Riau atau Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru. Sekarang, dengan berdirinya Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau akses layanan peradilan menjadi lebih mudah dijangkau dan efisien.

hukum dan keadilan. Dalam rangka menjalankan amanat konstitusi untuk menjangkau akses keadilan bagi masyarakat dan pencari keadilan di daerah-daerah yang jauh dari lokasi pengadilan, maka perlu dibentuk 13 (tiga belas) pengadilan tingkat banding baru agar lebih memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan hukum dan keadilan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung juga meresmikan pembangunan 34 (tiga puluh empat) gedung pengadilan tingkat pertama yang termasuk dalam 85 (delapan puluh lima) pengadilan baru yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13, 14, 15, 16, 17, dan 18 Tahun 2018 tentang Pembentukan Pengadilan Baru. Selain itu, renovasi pembangunan 4 (empat) gedung pengadilan tingkat pertama pada tahun 2022 juga ikut diresmikan.
Ketua Mahkamah Agung berharap dengan peresmian operasional pengadilan tingkat banding baru dan gedung pengadilan tingkat pertama dapat mewujudkan prinsip penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

(Parmin.S)

About Author

-

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/