BeritaDaerah

Asintel Kejati Lampung Evaluasi Tindak-lanjut Hasil Penertiban Spektrum Frekuensi Radio Dan APT

Lampung Selatan, (Jnnews) | Bertempat di Grand Elty Krakatoa Resort, Kalianda Lampung Selatan, Asisten Intelijen Dr. Aliansyah S.H, M.H di dampingi Jaksa Fungisonal Bidang Intelijen Agung Prabudi Jaya Saputra S.H, M.H menghadiri acara Rapat Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Penertiban Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi Tahun 2022 yang di selenggarakan oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung, pada Kamis (8/12/2022).

Adapun dasar hukum terselenggarakanya acara tersebut berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang – Undang 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, PP 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit dan, Program Kerja Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung. Hadir dalam acara tersebut Kepala Balai Monitor Kelas II Lampung Enik Sarjumanah S.H, M.H beserta Jajaran.

Foto; Rec.dok

Sebelumnya telah dilaksanakan oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung, penertiban, pengawasan serta pengendalian Balmon Lampung seluruh Provinsi Lampung yang terdiri dari 13 Kabupaten dan 2 Kota, dengan tujuan para pelaku usaha dapat menggunakan frekuensi sesuai dengan peruntukannya dan untuk meningkatkan penggunaan frekuensi secara tertib dan efisien, namun masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi seperti Masih terdapat beberapa penggunaan spektrum frekuensi radio yang ditertibkan dengan status disegel yang belum juga mengurus Izin Stasiun Radio (ISR).

Barang hasil operasi penertiban yang diserahkan ke Negara yang belum dimusnahkan. Tindak lanjut penanganan para pengguna alat perangkat telekomunikasi yang mengatasnamakan Komunitas. Koordinasi ke aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Kota.

Terkait hal tersebut Asisten Intelijen Kejati Lampung mendukung penuh program kerja balmon, untuk penertiban frekuensi radio ilegal di Porvinsi Lampung, serta berharap permasalahan yang ada dapat segera terselesaikan. /Sn

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/