BeritaHukum dan Kriminal

Terdakwa DONI SALMANAN Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Perkara Berita Bohong

Bandung, (Jnnews) | Bertempat di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa DONI MUHAMMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN.

Adapun amar putusan terhadap Terdakwa DONI MUHAMMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN pada pokoknya, yaitu:Menyatakan Terdakwa DONI MUHAMMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa paksaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pertama Penuntut Umum.

Menyatakan Terdakwa DONI MUHAMMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.

Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditentukan.

Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

-

Menetapkan barang bukti berupa:

Barang bukti no. 1 sampai dengan 32, tetap terlampir dalam berkas;

Barang bukti no. 33 sampai dengan 131, dikembalikan kepada Terdakwa;

Barang bukti no. 132 sampai dengan 136, dirampas untuk Negara.

Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,-

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menyatakan BANDING. /K.3.3.1/sn

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/