BeritaDaerah

Berantas Pungli di Sekolah, Kejati Lampung Akan Memberikan Penerangan Hukum

LAMPUNG, (www.JNnews.co.id) | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendukung penuh upaya pemberantasan pungutan liar (Pungli) di Sekolah-sekolah se-Provinsi Lampung.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan, SH, S.Sos, M.H.

“Kita dukung upaya pemberantasan Pungli di Sekolah”, ungkap Kasipenkum Kejati Lampung melalui pesan singkatnya pada Sabtu (17/4/2021).

Dengan bersinergi melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Kejati Lampung telah menjadwalkan untuk memberikan penerangan hukum ke Sekolah-sekolah sebagai edukasi dan memastikan secara objektif maraknya informasi pungutan biaya sekolah yang diduga menyalahi ketentuan.

“Inshaa Alloh, Minggu depan ini, Kami akan memberikan penerangan hukum dengan tema, ‘pencegahan Tindak Pidana Korupsi (T.P.K) dan pungli pada layanan pendidikan Sekolah tingkat SD, SMP, SMA dan SMK”, jelas Andrie W. Setiawan.

Dalam rangka upaya pencegahan penularan Covid-19, maka acara penyuluhan tersebut, akan dilaksanakan melalui pertemuan tatap muka langsung secara terbatas dan virtual.

“Acara akan diselenggarakan secara offline terbatas dan virtual”, kata Kasipenkum.

-

Masih kata dia, “Kami bersinergi dengan Dinas Pendidikan Pemprov Lampung dan Dinas Pendidikan Pemkot Bandar Lampung”, demikian tutup Andrie W. Setiawan.

Sebelumnya, DPW Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) memberikan apresiasi dan mendukung pihak Kejati Lampung dalam program penerangan hukum kepada Sekolah, menyikapi informasi adanya pungutan terhadap biaya sekolah yang berkedok sumbangan.

“Kami memberikan apresiasi kepada pihak Kejati Lampung telah merespon cepat terkait adanya informasi ini, dengan memberikan penerangan hukum dan edukasi kepada pihak Sekolah”, kata Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji. (*)

Editor-Roy

Redaktur-

About Author

Related Articles

One Comment

  1. Mohon dengan sangat kepala SEKOLAH SMK NEGERI 2 TERBANGGI BESAR . ALI ROSAD ,S.pd . SEGERA DI PROSES DAN DIPENJARAKAN , PADAHAL KEPALA SEKOLAH INI ADALAH ALUMNI SMK NEGERI 2 TERBANGGI BESAR , BUKAN SEKOLAHAN TAMBAH BAIK TETAPU TAMBAH PARAH . SEMUA UANG DILIBAS DARI UANG KOMITE SUDAH KASUS PENGAMBILAN UANG KOMITE TAMPA KOMPROMI SAMA KETUA KOMITE , BELUM LAMA INI BENDAHARA DISURUH AMBIL UANG RP 150.000.000,- PENGAMBILAN UANG INI TAMPA ACC DARI KETUA KOMITE….. SETELAH NGAMBIL UANG TERNYATA BENDAHARA MAMPIR KE ROMAN BEKRE UNTUK BELI ROTI TERNYATA MOBIL NYA DIBOBOL JAMBRET ALA HASIL UANG LENYAP BENDAHARA LAPOR PULISI AKIRNYA DILACAK JEJAK SEMUA KETEMU TAS , HELM TAPI UANG NYA LENYAP TAPI KENA APA KOK PENCARIAN TIDAK DILANJUTKAN….. DARI UANG KOMITE KAJUR KAJUR TIDAK DIBERIKAN UANG JATAH PRAKTEK SISWA . JUGA UANG DANA BOS JUGA TIDAK DI BERIKAN KE JURUSAN SEMUA BIBKORUPSI OLEH KEPALA SEKOLAH …..! KEPALA SEKOLAH TIDAK ADA ADA DUKUNGAN GURU GURU…. KEPALA SEKOLAH TIDAK PUNYA TEPO SELIRO TIDAK MENGHARGSI MANTAN MANTAN GURU NYA. PROGRAM NYA TIDAK BERJALAN SEMUA GURU SAKIT HATI …. TOLONG BP ,IBU SEGERA DIPROSESN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/