Tergiur Tubuh Molek, Seorang Pria di Negara Batin Setubuhi Anak Tirinya
Way Kanan-Lampung, (Jnnews) | Tega merudapaksa Bunga (bukan nama Sebanranya) anak tirinya yang masih dibawah umur, hingga berulang kali, DT (37) akhirnya dicokok Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan di back-up Polsek Negara Batin, pada Minggu (8/1/2023).
Warga Negara Batin, Way Kanan dibekuk di kediamannya, tanpa adanya perlawanan, usai dilaporkan oleh SK (49), bibi korban, Warga Kampung Gedungjaya, Kecamatan Negera Batin, Kbupaten Way Kanan pada Rabu (4/1/2023).
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, kasus dugaan cabul tersebut terungkap setalah korban bercerita kepada SK, pada Selasa (3/1/2023) sekira pukul 20:00 WIB.
Korban mengaku telah disetubuhi oleh DT yang tak lain merupakan ayah tirinya, terakhir pada tanggal 15 Desember 2022, pukul 23:00 WIB di rumah korban dan perbuatan DT tersebut sudah berulang kali.
“Ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman dan ibu kandung korban selama ini tidak berada dirumah, melainkan sedang merantau kerja di Jakarta,” kata Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002, tentang Perlindungan Anak, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara”, jelasnya. /Sn
Pewarta ; Dodi A
Red