BeritaDaerahHukum dan Kriminal

JPU Kejari Lampung Tengah Daftarkan Upaya Banding Terhadap Putusan Perkara Polisi Tembak Polisi

Lampung Tengah, (Jnnews) | Bertempat di Pengadilan Negeri Gunung Sugih klas I B, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah telah mendaftarkan permohonan upaya hukum Banding terhadap putusan perkara Tindak Pidana Umum (Perkara Polisi Tembak Polisi) Atas Nama Terdakwa RUDI SURYANTO, S.H. Bin SUYANI yang di bacakan pada hari kamis 05 Januari 2023.

Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Lampung Tengah, Topo Dasawulan, S.H, M.H melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Senin (9/1/2023).

“Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas IB dalam amar putusan, pada pokoknya yaitu :

1). Menyatakan Terdakwa RUDI SURYANTO, S.H. Bin SUYANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang “Pembunuhan berencana” sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

2). Menyatakan  Terdakwa RUDI SURYANTO, S.H. Bin SUYANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang “Pembunuhan” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

3). Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUDI SURYANTO, S.H. Bin SUYANI dengan pidana Penjara selama 12 Tahun”, kata Kasiintel.

Kemudian Beliau melanjutkan bahwa terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Banding, karena tidak memenuhi rasa keadilan yg ada di masyarakat serta vonis majelis hakim didasarkan pasal berbeda dengan yang dibuktikan Penuntut Umum dalam tuntutannya sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan menuntut Terdakwa RUDI SURYANTO, S.H. Bin SUYANI dengan pidana penjara selama Seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang “Pembunuhan berencana”.

-

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyerahkan  Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang melalui Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B”, jelas Topo. /Sn

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/