BeritaDaerah

Sudah Menerima SK Pengangakatan dari Kemendagri ini di sampaikan Ahmad Usmarwi Kaffa

Palembang, JNNews.co.id –Ahmad Usmarwi Kaffa yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dimana saya hari ini menerima teman-teman media yang ada dikota Palembang yang sebelumnya telah diberikan tahu oleh teman yang ada disini.

Setelah empat bulan lamanya saya kira saya berdiam diri saya fikir that”s right ini waktunya yang tepat saatnya saatnya saya berbicara memberikan pandangan.

Sehingga kondusifitas dan juga segala hal yang bersifat baik dapat terus terjalin di provinsi Sumsel yang kita cintai termasuk kabupaten Muara Enim, demikian diutarakan di puluhan media bertempat di Bukit Siguntang Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Dikatakan Wabup Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffa, dimana saya atas nama pribadi, dan selaku Wabup Muara Enim terpilih yang nantinya akan menjadi Pelaksana Tugas Bupati, dan insya Allah Bupati Definitif dikabupaten Muara Enim mengucapkan terima kasih atas kunjungan rekan media ini.

“Dimana saya fikir penting saya untuk memberikan statement atau pandangan mengenai beberapa hal yang berkembang akhir-akhir ini dan kita nilai relevan untuk kita tanggapi,” ujarnya.

Kemudian, pertama tentang dua Surat Keputusan (SK) yang sudah diterbitkan leh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) yaitu SK Pemberhentian saudara PJ Bupati Dengan Hormat.

Dan yang kedua SK pengangkatan saya selaku Wabup Muara Enim yang selanjutnya menjadi Pelaksana Tugas Bupati Muara Enim.

-

Betul SK itu sudah diberikan dan dikomunikasikan oleh pihak Kemendagri RI dan pemerintah provinsi (pemprov) Sumsel.

“Oleh karena itu, tidak bisa lagi kita mengatakan bahwa bola panas itu berada di Kemendagri RI,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, saya kita kurang tepat kalau kita mengatakan itu, dimana sekarang sudah saatnya kita untuk mengingatkan diri kita, terutama saya pribadi bahwa bola ini sudah berada di tanah kita yakni provinsi Sumsel yang kita cintai.

Oleh karena itu yang kedua adalah persoalan pelantikan, dan inilah yang menjadi sebenarnya ruh dari setiap penerbitan SK.

“Biasa itu segera dilakukan pelantikan, malah katanya, kabarnya, kadang-kadang di suatu daerah hari ini terima siang, malamnya langsung pelantikan, demi terjalinnya kesinambungan pemerintahan,” katanya.

Masih disampaikannya, dalam hal ini saya rasa-rasanya kurang yakin, mungkin teman-teman salah mungkin mendengar statement, mungkin jangan buru-buru, saya kira tidak seperti itu.

Mungkin jangan buru-buru dahulu artinya mewawancarai beliau kemarinkan, karena saya kira hak partai politik dalam hal ini dituangkan dalam proses pemilihan yang sudah bukukan dengan aturan mekanisme hukum yang berlaku dan benar itu sudah dijalankan.

“Dimana termasuk dalam menjalankan proses ini pun, dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim sudah melalui berbagai macam proses, mereka sudah bertanya pendapat dengan Kemendagri RI dan langsung diberikan surat perintah untuk pemilihan bahwa tidak ada yang dilanggar,” imbuhnya.

Masih dilanjutkannya, bahwa dikemudian hari dijadikan selancar katakanlah oleh oknum-oknum tertentu yang memiliki kepentingan dan lain sebagainya, menggunakan kuasa kurang dari 18 bulan, dan lain sebagainya. Sekali lagi dasar dari negera ini memerintahkan pemilihan kepada kabupaten Muara Enim dalam hal ini DPRD Muara Enim adalah Pasal 176.

“Dimana yaitu Wabup tersebut bisa dipilih setidaknya masa jabatan masih 18 bulan sekurang-kurangnya 18 bulan terhitung sejak kosong masa jabatan tersebut,” bebernya.

Ditambahkannya, dalam hal ini kosongnya masa jabatan dihitung titik nolnya ketika Juarsah menjadi Bupati Muara Enim di tahun 2020, ditarik disana titik nolnya, ambil ke akhir masa jabatan Bupati Muara Enim di bulan September ditahun 2023 lebih 18 bulan itu sangat simple sekali.

Dan kita harus siap menghadapi itu, dan ini berlaku juga dengan saya pribadi, ketika saya dikatakan apakah saya tidak menyesal melepaskan karir saya yang sudah sangat baik di luar negeri, dimana saya katakan tidak.

“Untuk negeri saya tercinta, untuk daerah saya, tapi saya pun juga tidak serta merta hadir tidak membaca terlebih dahulu situasi, baik itu aturan hukum maupun situasi geopolitik di provinsi Sumsel,” jelasnya.(DNL)

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/