BeritaDaerah

Sosialisasikan Pengadaan Barang dan Jasa Wajib Menggunakan Produk Dalam Negeri

Palembang, JNNews.co.id –Kepala Sub bidang (Kasub) Pendampingan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah provinsi (pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) Supri Antony, S.E melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Wajib Menggunakan Produk Dalam Negeri

Dimana dari kita yakni Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 41 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemprov Sumsel, itu terungkap saat ditemui di Hotel Swarna Dwipa, Selasa (24/1/2023).

Dikatakan Kasub Pendampingan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sumsel Supri Antony, S.E, dimana pada hari ini pihaknya melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 41 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. Pada sosialisasi ini kita mengundang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel.

“Kita memaparkan terkait pasal yang terdapat dalam Pergub 41 tahun 2022 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Kemudian, disini kita juga menghadirkan narasumber dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Sumsel. Inti dari sosialisasi ini pihaknya mengharapkan seluruh OPD dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa agar memiliki pedoman atau aturan. Jadi mereka dalam pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Apalagi dalam Instruksi Presiden (Inpres) sudah ada aturan yang mewajibkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN),” ungkapnya.

Dilanjutkannya, proses pengadaan barang tetap melalui tender, dimana didalam Pergub yang baru ini kita mengingatkan ada Peraturan Presiden (Perpres) atau aturan yang lebih tinggi yang menyatakan, kalau anggaran pengadaan barang dan jasa itu harus menggunakan Produk Dalam Negeri (PDN).

-

“Harapan kita kedepan OPD yang ada di lingkungan Pemprov mereka sudah memahami tentang amanat yang ada di dalam Pergub serta menerapkannya di lingkungan mereka,” katanya. (DNL)

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/