Tim Tabur Kejagung amankan Terpidana YUSRAN MOCHTAR
Jakarta, (Jnnews) | Bertempat di Lingkungan II Kelurahan Sagerat Weru Dua, Kecamatan Matuari Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Jumat (3/2/2023).
“Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama lengkap : YUSRAN MOCHTAR, Tempat lahir: Ujung Pandang, Umur/tanggal lahir: 46 tahun / 12 Maret 1977, Jenis kelamin: Laki – laki, Kewarganegaraan: Indonesia, Tempat tinggal: Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung – Sulawesi Utara, Agama: Islam, Pekerjaan: Karyawan Swasta”, kata Kapuspenkum.
Beliau juga menerangkan bahwa YUSRAN MOCHTAR merupakan TERPIDANA dari Kejaksaan Negeri Bitung dalam perkara tindak pidana penipuan yang telah merugikan korban Lasma Frida dan Sanjofri Pandey sebesar Rp230.000.000,00.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1209 K/Pid.Sus/2016 tanggal 22 Desember 2016, Terpidana YUSRAN MOCHTAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan secara bersama-sama”, dan oleh karenanya dijatuhi pidana selama 7 (tujuh) bulan dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terpidana YUSRAN MOCHTAR diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan selanjutnya Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Bitung untuk dilakukan serah terima serta proses lebih lanjut.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. /K.3.3.1/sn
Red.