Uncategorized

BBPOM Kota Palembang Minta Kerjasama Dengan Media, Ini Diungkapkan Kepala BBPOM

Palembang, JNNews.co.id –Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palembang hari ini melaksanakan pertemuan dengan rekan-rekan media yang ada di kota Palembang.

Adapun tujuan pertemuan ini adalah untuk sinergitas antara BBPOM Di Palembang dengan media didalam pengawasan obat dan makanan . Kegiatan ini sendiri dipusatkan di aula BBPOM Kota Palembang, Jumat (3/2/2023).

Turut hadir didalam acara ini Kepala BBPOM kota Palembang Dr Zulkifli, APT, dan para rekan media di Palembang.

Dikatakan Kepala BBPOM kota Palembang Dr Zulkifli, Apt, dimana pada hari ini kita bisa berkumpul di aula BBPOM kota Palembang dalam keadaan sehat wal’afiat, semoga dengan kegiatan yang diselenggarakan pada hari ini lebih bisa mendekatkan kita antara media dengan BBPOM.

Kegiatan ini memang sengaja kemas pada tahun 2022 yang lalu, tetapi karena belum sempat dilaksanakan, dan baru tahun ini, dan hari ini bisa terlaksana.

“Biasanya mungkin juga baru kegiatan seperti biasa kita mengundang media dalam rangka suatu kegiatan, hasil pengawasan kami, dan ada produknya,” ujarnya.

Kemudian, apakah pengawasan obat dan makanan di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini semua tugasnya BBPOM, atau ada sisi pihak lain yang bertanggung jawab didalam kegiatannya.

-

Makanya saya perlu menginformasikan, karena kegiatan ini memang saya buat dimanapun saya berada selalu mengundang media.

“Bagi saya prinsip begini, dimana rekan-rekan media ketika mendapatkan informasi atau berita dilapangan, kalau perlu konfirmasi saya terima,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, dimana provinsi Sumsel merupakan provinsi yang sekian bagi saya sebagai Kepala BBPOM dan kini saya dengan media selalu dekat, terutama didalam memberitakan memberikan informasi kepada masyarakat, dan pemerintah butuh media untuk menyampaikan kepada masyarakat.

Pertama saya pertama di Bengkulu, termasuk kota Palembang bukan yang baru bagi saya, 5 kabupaten di Sumsel ini dibawah pengawasan BBPOM Bengkulu.

“Contoh ada Musi Rawas, Pagar Alam, Lahat, dan Lubuk Linggau itu sebelum pemekaran. Dimana kita juga ada namanya Pentahelix, dimana salah satunya adalah media,” katanya.

Masih dilanjutkannya, dimana disini saya jelaskan kepada rekan media, dimana yang menjadi masalah pada produk yang beredar ditengah masyarakat terdiri dari obat, jamu dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan.

Adapun untuk obat sendiri terdiri dari obat palsu, penyalahgunaan obat, dan bahaya narkoba, untuk jamu dan suplemen kesehatan sendiri yang terdiri dari bahan kimia obat.

“Bukan hanya itu saja untuk kosmetik terdiri dari merkuri, asam retinoat, rhodamin B, sedangkan untuk pangan sendiri terdiri dari formalin, borak, rhodamin B, pemanis lewat batas,” imbuhnya.

Masih disampaikannya, pembagian kewenangan untuk Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terdiri dari izin industri farmasi, izin PBF, izin industri OT, izin produksi kosmetika, Kementerian Pertanian Republik Indonesia terdiri dari izin pangan segar hasil pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia terdiri dari izin pangan segar hasil perikanan.

Bukan hanya itu saja Kementerian Perdagangan Republik Indonesia terdiri dari izin pengawasan bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam pangan.

“Kementerian Perindustrian Republik Indonesia terdiri dari izin industri pangan, izin industri kosmetika, dan izin industri rokok,” bebernya.

Ditambahkannya, selanjutnya di pemerintah sendiri dalam hal ini Pemerintah provinsi Sumatera Selatan terkait dengan izin usaha kecil obat tradisional (ukot), surat pengakuan PBF cabang.

Dan untuk di kota berada di pemerintah kota terkait dengan izin apoteker, izin pedagang eceran obat, izin klinik, izin IFRS, PIRT, dan PJAS.

“Jenis-jenis pangan didalam Undang-Undang Nomer 18 tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomer 86 tahun 2019 terkait dengan pangan segar yang terdiri dari serealia dan umbi-umbian, pangan olahan yang terdiri dari MD, ML (BBPOM), P-IRT (pemerintah kabupaten/kota) dan pangan siap saji terdiri dari restoran, cafe hotel, warung tegal, jasa boga, pangan jajanan anak sekolah (pemerintah daerah, kabupaten/kota),” jelasnya. (DNL)

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/