BeritaDaerah

Bupati Way Kanan Hadiri Paripurna Pengesahan Raperda RTRW Way Kanan

Way Kanan-Lampung, (Jnnews) | Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya bersama Wakil Bupati Way Kanan, H. Ali Rahman menghadiri rapat Paripurna pengesahan rancangan peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan tahun 2023-2043 di Ruang Rapat paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, pada Selasa (7/2/2023).

Dalam sambutan, Bupati Adipati menjelaskan bahwa penyelenggaraan penataan ruang dimaksudkan untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan yang termanifestasi dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah, pemaduserasian antara pola ruang dan struktur ruang, penyelarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan, perwujudan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antar daerah, serta penciptaan kondisi Peraturan Perundang-undangan bidang penataan ruang yang mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.

“Rancangan Perda Kabupaten Way Kanan tentang RTRW Tahun 2023-2043 meliputi Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, Kawasan Strategis Kabupaten, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, dan Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten,” terang Bupati.

Disampaikan juga oleh Bupati Adipati bahwa dalam tahapan penyusunan Perda Kabupaten Way Kanan Tentang RTRW Tahun 2023-2043 melalui proses yang cukup panjang, mulai dari Peninjauan kembali Revisi RTRW Kabupaten Way Kanan di Tahun 2016 sampai dengan proses untuk mendapatkan Persetujuan Substansi oleh Kementerian ATR/BPN RI pada pertengahan Tahun 2021 sampai akhir Tahun 2022.

Setelah mendapatkan persetujuan substansi oleh Kementerian ATR/BPN RI, lanjut dia, maka proses penyusunan Raperda tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043 akan melalui beberapa tahapan kembali sampai ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Way Kanan, antara lain Persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Tentang Pengesahan Raperda Tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043 yang dilaksanakan pada hari ini. Penyampaian Raperda tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043 kepada gubernur Cq. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung untuk dievaluasi dan fasilitasi konsultasi di Kemendagri melalui Biro Hukum Provinsi Lampung untuk mendapatkan Nomor Registrasi, serta Penetapan Raperda tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043 oleh Bupati Way Kanan.

Hadir dalam acara tersebut, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten sekda, Sekretaris DPRD,Para Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Badan (Kaban) serta Para Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan.

 

-

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 69 ayat (5), bahwa legislasi Perda tentang RTRW wajib diselesaikan paling lambat 2 bulan setelah mendapatkan Persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN RI. Untuk itu, Kami sangat mengharapkan dukungan dan kerjasama kita semua agar Raperda tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043 ini dapat segera disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan,” ucap Bupati.

Mengakhiri pidatonya seraya menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, atas terjalinnya kerjasama yang baik selama ini dalam mendukung program pembangunan yang ada di Kabupaten Way Kanan. serta kepada Anggota Forkopimda dan jajaran Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang telah berperan aktif, berpartisipasi serta mendukung dalam Penyusunan Raperda Tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2043″, tutup Bupati. /SN

Pewarta ; Dodi A

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/