BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Terlibat Curanmor di Bandar Lampung, 3 Warga Jabung Serahkan Diri

Lampung Timur, (Jnnews) | Tiga orang tersangka pelaku dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), asal Kabupaten Lampung Timur, yang sempat beraksi diwilayah Bandar Lampung pada (15/2) kemarin, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Lampung Timur, pada Jum’at Sore (17/2/2023).

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Jabung IPTU Rudi, pada Jum’at (17/2) malam, menjelaskan bahwa inisial ketiga tersangka adalah AT (33), HD (35), dan HR (84) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung.

Berdasarkan data pihak Kepolisian, ketiga tersangka, bersama seorang Oknum Anggota Polri berinisial Bripka RK (35), yang diketahui bertugas di Polsek Jabung, diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor merk Honda Beat berwarna putih, milik korban MI, diwilayah Kota Bandar Lampung, pada (15/2) kemarin.

Beberapa saat setelah peristiwa kejahatan terjadi, identitas 1 dari 4 orang tersangka, yang ternyata merupakan Oknum Anggota Polsek Jabung, Kabupaten Lampung Timur, berhasil diketahui, akibat perlengkapan dinasnya tertinggal, di sepeda motor yang digunakannya saat beraksi.

Tim Propam Polres Lampung Timur Polda Lampung, yang menerima informasi terkait peristiwa tersebut, segera bergerak cepat, hingga akhirnya berhasil mengamankan Bripka RK, dan langsung diserahkan kepada Tim Penyidik Polresta Bandar Lampung, untuk dilakukan proses hukum.

Selanjutnya, pihak Kepolisian Polres Lampung Timur, dengan mengedepankan peran Bhabinkamtibmas Polsek Jabung, melakukan proses pendekatan secara persuasif, hingga akhirnya ketiga tersangka lainnya, didampingi Aparatur Desa dan pihak Keluarga, memutuskan menyerahkan diri ke Mapolsek Jabung.

Selain ketiga tersangka, pihak Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih, yang diduga milik korban pencurian tersebut.

-

“Para tersangka dan barang buktinya, selanjutnya kita serahkan ke Polresta Bandar Lampung, untuk dilakukan proses hukum, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya,” terang Kapolres Lampung Timur. /Sn

Pewarta ; Rusman

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/