BeritaHukum dan Kriminal

Pembacaan Surat Dakwaan Terdakwa dalam Perkara Korupsi PT Waskita Beton Precast

Jakarta, (Jnnews) | Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa AGUS WANTORO, Terdakwa AGUS PRIHATMONO, Terdakwa ANUGRIANTO, dan Terdakwa BENNY PRASTOWO, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampi dengan 2020.

Adapun para Terdakwa didakwa melanggar:Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, para Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa 21 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. /K.3.3.1/sn

Red

About Author

-

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/